Edarkan Tembakau Gorila, Pelajar SMU dan Pemuda Pengangguran diringkus Polisi

Narkoba Jenis Baru Beredar di Cilacap

Dua Pelaku Pengedar Tembakau Gorila diinterogasi petugas Satnarkoba Polres Cilacap. Foto Istimewa

CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Narkotika jenis baru bernama Tembakau Gorila mulai beredar di Cilacap. Tembakau yang bercampur dengan zat kimia yang berasal dari ganja itu menyasar para pelajar dan kaum muda di Cilacap. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan dua pelaku pengedar tembakau gorila yang tertangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilacap, pada Kamis (20/4/2017) lalu. Salah satu pelaku yang tertangkap masih berstatus pelajar SMU.

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sumanto SE mengatakan, petugas berhasil menangkap 2 orang pelaku di tempat yang berbeda dan menyita beberapa tembakau gorila. Pelaku yang pertama kali ditangkap yaitu sorang pelajar SMU warga jalan Veteran Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan berinsial IY (18). Ia ditangkap di salah satu Kafe di jalan Ahmad Yani pada Kamis (20/4/2017) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

“Petugas berhasil menyita 8 linting rokok tembakau gorila merk Ganesha, satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 340.000,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu, kata dia, petugas dan berhasil menangkap pelaku lainya, yaitu PR (24) tahun warga jalan Kendeng Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah. Polisi berhasil menyita satu bungkus alumunium foil warna putih bertuliskan Ganesha yang berisi empat plastik klip isi tembakau Ganesha, serta satu buah handphone.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku PR mengakui membeli tembakau gorila lewat pesan online dari seseorang yang berada di Bandung. Setelah barang tersebut sampai di Cilacap, kemudian di serahkan kepada IY untuk di edarkan dengan harga 40 ribu per lintingnya.

“Sasaran penjualan tembakau gorila tersebut kepada pelajar dan pemuda yang kenal dengan pelaku,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari bentuk fisik dari tembakau gorila tidak ada bedanya dengan tembakao yang biasa di jual di pasaran. Namun dalam tembakao tersebut sudah melalui proses pancampuran dengan bahan turunan kimia Tetrahydrocannabinol atau lebih dikenal dengan THC yaitu sejenis zat kimia turunan ganja.

“Akibat penggunaan dari tembakau gorila bagi yang menghisapnya adalah menimbulkan efek ngefly dan halusinasi bahkan efeknya lebih besar dibanding dengan menghisap ganja,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedau pelaku dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika tentang tindak pidana Narkotika golongan I jenis Gorila dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dihimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan putra putrinya agar tidak terjerumus menjadi pemakai narkoba,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini