SERAYUNEWS– Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara uji materi pasal 201 ayat 7, 8, 9 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Rabu (20/3/2024). Hasil putusannya, kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 menjabat sampai kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 dilantik. Putusan itu memberi dampak pada daerah yang melakukan pilkada tahun 2020, salah satunya Purbalingga.
Putusan MK ini bermula dari permohonan 11 kepala daerah. Mereka adalah Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal. Kemudian, Bupati Malang HM Sanusi, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Bupati Nunukan Asmin Laura. Kemudian, Wali Wali Kota Bontang Basri Rase, Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.
Para kepala daerah itu meminta MK membatalkan pasal 201 ayat 7, 8, 9 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasalnya pasal 201 ayat 7, 8 , dan 9 adalah norma hukum yang menjelaskan bahwa daerah yang telah pilkada pada 2020 akan kembali menjalankan pilkada pada 2024. Mereka meminta pada MK agar daerah yang melaksanakan pilkada 2020 akan kembali melaksanakan pilkada pada 2025, sehingga tepat lima tahun.
Atas permohonan itu, MK pun memberikan putusannya. MK menolak permintaan para pemohon untuk pasal 201 ayat 8 dan 9. Sementara untuk pasal 201 ayat 7, MK mengabulkan sebagian.
Bunyi pasal 201 ayat 7 menjadi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.
Dengan putusan itu, salah satu wilayah di Banyumas Raya yang terdampak adalah Kabupaten Purbalingga. Sebab, Kabupaten Purbalingga baru mengadakan Pilkada pada 2020. Dengan begitu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi atau Bupati Tiwi akan menjabat sampai kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 dilantik.
Sementara tiga kabupaten lain di Banyumas Raya tidak terdampak yakni Banyumas, Banjarnegara, dan Cilacap. Sebab, ketiga daerah itu tidak melaksanakan pilkada pada 2020. Ketiga daerah itu kini dipimpin oleh seorang Panjabat (Pj) Bupati.