Purbalingga, serayunews.com
“Hasil rapat dengan jajaran Forkompimda hari ini disepakati dilaksanakan kebijakan tersebut. Tiga hari di rumah saja mulai Jumat, Sabtu, Minggu pekan ini. Kita melakukan imbauan kepada masyarakat untuk Tiga Hari di Rumah Saja. Ini sebagai upaya menekan kerumunan dan juga mengantisipasi penularan Covid-19,” kata Bupati Tiwi, Selasa (6/7/2021) petang.
Selain itu menindaklanjuti pelaksanaan PPKM Darurat akan dilaksanakan juga implementasi penegakan disiplin jam malam setiap hari mulai pukul 21.00 WIB. Untuk itu akan ada operasi penegakan disiplin dan penegakan Perda. Pelaksananya gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri, TNI, dan Kejaksaan.
“Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Perda dan Perbup,” tegasnya.
Terkait dengan pelaksanaan tiga hari di rumah saja, Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan Work From Home (WFH) 100 % dan dilarang bepergian. Dikecualikan untuk yang bekerja di rumah sakit, Puskesmas, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dinhub). Kendati demikian sektor esensial dan pasar tetap buka. Namun ada pembatasan.
“Beberapa ruas jalan juga akan ada penyekatan untuk mengurangi mobilisasi,’ lanjutnya.
Ditambahkan kebijakan tersebut menindaklanjuti hasil rapat evaluasi terkait PPKM Darurat dengan pemerintah pusat. Pihaknya berharap masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut. Diharapkan dengan adanya gerakan tiga hari di rumah saja, angka penularan Covid-19 juga bisa ditekan.
“Mohon dukungan semua pihak. Ini kebijakan yang tidak populis. Tapi ini demi kebaikan bersama,” imbuh Tiwi.