
PURWOKERTO, SERAYUNEWS-Eks Kepala Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial SHH (55) ditahan Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kamis (9/7/2026). SHH ditahan terkait kasus dugaan korupsi selama 20 hari ke depan di Rutan Banyumas. SHH terancam hukuman penjara 20 tahun penjara.
SHH ditahan terkait dugaan korupsi penjualan susu sapi produksi BBPTUHPT. Dia menjual melalui koperasi internal di atas harga yang telah ditetapkan sehingga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp10 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Slamet Jaka Mulyana mengatakan, SHH melakukan dugaan korupsi itu selama menjabat sebagai kepala balai di bawah Kementerian Pertanian (Kementan) dari tahun 2018 sampai 2024.
SHH diduga menjual susu sapi ke koperasi internal terlebih dahulu. Lalu, menjualnya kembali ke masyarakat umum dan para agen dengan harga lebih tinggi dari batas tarif yang telah ditentukan.
Berdasarkan peraturan yang ada harga tertinggi susu sapi segar sebesar Rp4.500 per liter. Pada kenyataannya, susu tersebut dijual kepada masyarakat melalui koperasi sebesar Rp7.500 per liter.
“Ada kelebihan Rp3.000 per liter, selisih itu tidak disetorkan ke negara. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI dapat disimpulkan bahwa ada kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp10.131.074.198,” ujar Jaka.
Tak hanya itu, SHH juga tetap menjual susu sapi pada masa larangan penjualan sapi mulai tanggal 11 September 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023.
“Pada masa larangan penjualan sapi tersangka mengarahkan seolah-olah susu sapi diafkir. Namun kenyataan susu sapi dijual ke masyarakat umum dan para agen melalui koperasi,” kata Jaka.
SHH diduga melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu juga dijerat pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.