SERAYUNEWS– Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Solo Muda Berdaya, mengadakan diskusi publik dengan tema “Revisi KUHAP, Sejauh mana RKUHAP menjadi tantangan hukum pidana modern”.
Tema ini berkaitan dengan Revisi KUHAP yang masih membuka perdebatan, baik pro maupun kontra. Dengan urgensinya bagi masyarakat luas, maka acara ini untuk membuka diskusi dua arah yang membahas kekuatan, kelemahan dan dampak dari RKUHAP.
“Acara ini bertujuan untuk melihat sejauh mana RKUHAP ini relevan sebagai produk hukum atau masih terdapat kekuarangan. Kami rasa perlu ada diskusi publik seperti ini,” kata Ivan Erranza Putra, moderador acara ketika di Pendopo Sasana Rahadi Bawana, Solo, Senin (10/3/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber di antaranya Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum UNS). Kemudian Sri Sumanta S. Winata, S.H (Advokat), dan Agus Joko Purnomo, S.H., M.H. (Praktisi Hukum). Diskusi berlangsung intensif membahas RKUHAP oleh para narasumber.
“Kalau tidak dibatalkan ataupun diluruskan, maka sangat berpotensi memperumit pembagian tugas dan tanggung jawab dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” Kata Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
Narasumber lain juga memberikan penegasan, bahwa RKUHAP ini berdampak pada pelemahan lembaga lain dan memberikan kewenangan lebih pada lembaga kejaksaan.
”Tendensinya menguatkan kejaksaan. Ada potensi melemahkan lembaga kepolisian” kata Sri Sumanta S. Winata, S.H.
Sri Sumanta mengatakan, jika ada kelembagaan baik kepolisian dan kejaksaan berada pada kekuasaan yang asimetris dan tidak adil.
Senada dengan itu, Agus Joko Purnomo, S.H., M.H juga memberikan komentar terkait hal ini.
“secara akademis asas Dominus Litis dalam RKUHP akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan hukum di Indonesia. Sehingga hal itu harus dikritisi oleh semua elemen termasuk para aktivis, mahasiswa dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat mengkritisi supaya juga untuk didengar, untuk pemangku kekuasaan yang ketok palu mengenai masalah undang-undang,” pungkasnya.
Menurutnya dapat menjadi potensi kejaksaan sebagai lembaga superbody dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Maka Agus Joko Purnomo, S.H., M.H menolak asas Dominus Litis yang memberikan kendali penuh kepada kejaksaan dalam penanganan perkara pidana dan memungkinkan intervensi terhadap penyidikan kepolisian.
Acara ini berakhir dengan berbuka bersama, tapi sebelum itu Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H memberikan closing statement.
“Seharusnya hubungannya bukan vertical tetapi horizontal antara kepolisian dan kejaksaan. Kewenangan kejaksaan yang diperluas, dapat tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian. Selain itu Kewenangan kejaksaan yang diperluas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka dari itu, seharusnya kita kritisi agar lembaga Kejaksaan, kepolisian, Hakim, Advokat sama-sama kuatnya. Agar tidak ada lembaga superbody ” kata Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M. (Miftah Nur Khayanto)