
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Kematian Sutrimo, kepala rumah tangga (karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, memunculkan berbagai rumor di tengah masyarakat.
Salah satu informasi yang beredar menyebut keluarga Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, menerima uang Rp1 miliar.
Namun, informasi tersebut belum terbukti. Keluarga Sutrimo justru melaporkan perkara kematian almarhum ke Polresta Banyumas untuk meminta kepastian mengenai penyebab kematiannya.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan rumor mengenai uang Rp1 miliar turut menjadi salah satu informasi yang membuat keluarga merasa perlu mendapatkan kepastian hukum.
“Apalagi, mohon maaf, ada tuduhan, katanya keluarga tidak ngelapor karena dapet uang semiliar yah,” kata kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, ditemui usai pelaporan di Polresta Banyumas, Sabtu (8/8/2026) malam.
Aan menjelaskan, saat Sutrimo meninggal dunia, keluarga tidak menemukan kejanggalan pada kondisi jenazah. Keluarga kemudian mulai mempertanyakan penyebab kematian setelah muncul berbagai pemberitaan dan informasi yang simpang siur.
Karena itu, keluarga bersama kuasa hukum memilih melaporkan perkara tersebut kepada Polresta Banyumas. Mereka meminta penyidik memastikan apakah kematian Sutrimo berlangsung secara wajar atau terdapat hal lain yang perlu diungkap.
“Kalau keluarga sebenernya saat itu taunya tidak ada kejanggalan, karena pada saat itu (Jenazah, red) sudah bersih. Tahu-tahu dari berita, karena simpang siur berita. Artinya keluarga ingin tahu, ingin memastikan apakah itu kematiannya wajar atau tidak. Keluarga juga tidak punya siapa terlapornya, diserahkan ke penyidik,” katanya.
Menurut Aan, keluarga tidak menunjuk atau melaporkan pihak tertentu sebagai terlapor. Seluruh proses penyelidikan terkait penyebab kematian Sutrimo diserahkan kepada kepolisian.
Kakak tiri Sutrimo, Tukim, menjelaskan barang-barang yang diterima keluarga ketika jenazah almarhum tiba di rumah duka.
Menurut Tukim, keluarga menerima KTP milik Sutrimo, uang santunan sebesar Rp20 juta, serta sejumlah surat keterangan dari rumah sakit.
Namun, keluarga tidak menerima ponsel milik Sutrimo.
“Tidak (Menerima Handphone Sutrimo, red). Cuma KTP dan uang santunan sebesar Rp 20 juta, dan surat-surat dari rumah sakit,” kata Tukim.
Keterangan tersebut disampaikan keluarga setelah muncul rumor mengenai adanya uang Rp1 miliar yang disebut-sebut diterima keluarga Sutrimo.
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026) pagi.
Sutrimo kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Jenazah Sutrimo selanjutnya dipulangkan ke kampung halaman dan dimakamkan di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Kematian Sutrimo kemudian menjadi perhatian publik karena ia disebut sebagai salah satu orang kepercayaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, yang saat ini ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Hingga saat ini, keluarga menyatakan memilih menunggu proses penyelidikan kepolisian untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo, sekaligus menjawab berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.