
SERAYUNEWS– Keamanan investasi emas digital tanpa wujud fisik kembali dipertanyakan setelah ribuan investor di China dilaporkan merugi hingga Rp23,5 triliun.
Kerugian tersebut muncul akibat platform emas digital yang gagal membayar dan tidak mampu mencairkan saldo emas milik investor.
Kasus ini memicu perdebatan global mengenai apakah emas digital benar-benar aman atau justru menjadi jebakan investasi baru.
Skema pembelian emas berbasis aplikasi yang sebelumnya dianggap praktis dan modern, kini berubah menjadi sumber kekhawatiran ketika emas hanya tercatat secara digital tanpa jaminan fisik yang jelas.
Dampaknya terasa hingga Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat pada investasi emas digital.
Kondisi ini menuntut investor lebih cermat membedakan antara emas digital yang legal, diawasi regulator, dan memiliki cadangan fisik, dengan skema abu-abu yang berisiko tinggi.
Melansir berbagai sumber, berikut Serayunews sajikan ulasannya:
Kasus ini bermula dari platform emas digital di China yang menawarkan pembelian emas tanpa wujud fisik dengan janji likuiditas tinggi. Investor cukup membeli emas berbasis saldo digital yang diklaim didukung cadangan emas sungguhan.
Namun, saat gelombang penarikan dana terjadi, platform tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban pencairan. Ribuan akun dibekukan dan akses dana ditutup, memicu kerugian masif yang ditaksir mencapai Rp23,5 triliun.
Otoritas China kini tengah menyelidiki dugaan praktik gagal bayar, manipulasi cadangan, hingga lemahnya pengawasan terhadap platform emas digital non-bank tersebut.
Indonesia tengah mengalami lonjakan minat investasi emas digital, terutama di kalangan investor pemula. Kemudahan transaksi via aplikasi sering kali membuat aspek legalitas dan perlindungan konsumen terabaikan.
Kasus di China membuktikan bahwa emas digital tanpa pengawasan ketat berisiko tinggi. Ketika platform bermasalah, investor tidak memiliki aset fisik maupun jaminan hukum yang kuat untuk menuntut haknya.
Oleh karena itu, regulator di Indonesia menegaskan pentingnya hanya berinvestasi pada platform yang terdaftar dan diawasi OJK atau Bappebti.
Emas digital legal di Indonesia memiliki karakteristik utama berupa jaminan emas fisik, transparansi penyimpanan, serta mekanisme pencairan yang jelas. Investor dapat mencetak emas atau menjualnya kapan saja sesuai ketentuan.
Sebaliknya, skema berisiko sering kali hanya berbasis saldo digital tanpa kejelasan cadangan emas. Iming-iming imbal hasil tinggi dan biaya nol menjadi ciri umum yang patut diwaspadai.
Kasus China menunjukkan bahwa tanpa pengawasan regulator, emas digital bisa berubah menjadi instrumen spekulatif berbahaya.
Berikut panduan penting agar investasi emas digital tetap aman dan legal:
1. Pastikan platform terdaftar OJK atau Bappebti
Cek legalitas melalui situs resmi regulator sebelum berinvestasi.
2. Pilih penyedia dengan emas fisik nyata
Seperti Pegadaian Digital, Bank Syariah, atau platform yang bekerja sama dengan Antam.
3. Hindari janji keuntungan tetap
Harga emas mengikuti pasar global, bukan skema imbal hasil.
4. Pastikan ada opsi cetak emas fisik
Ini menjadi bukti kepemilikan riil investor.
5. Cermati syarat pencairan dana
Transparansi likuiditas adalah kunci keamanan investasi.
Di Indonesia, investasi emas yang diakui umumnya dilakukan melalui:
1. Pegadaian dan Pegadaian Digital
2. Tabungan emas bank syariah
3. Emas fisik Antam atau UBS
4. Platform digital resmi mitra Antam
5. Instrumen ini berada dalam pengawasan regulator dan memiliki mekanisme perlindungan konsumen yang jelas.
Kasus rugi Rp23,5 triliun menjadi pengingat bahwa digitalisasi tidak selalu berarti aman. Tanpa edukasi finansial dan kehati-hatian, kemudahan teknologi justru bisa menjadi jebakan.
Investor pemula disarankan memahami prinsip dasar investasi: risiko, legalitas, dan likuiditas sebelum menempatkan dana.
Maraknya investasi digital menuntut peningkatan literasi keuangan masyarakat. Tanpa pemahaman memadai, investor rentan tergiur tren viral tanpa analisis mendalam.
Regulator dan media diharapkan terus mengedukasi publik agar investasi digital berkembang sehat dan berkelanjutan.
Kasus emas digital di China menjadi peringatan nyata bahwa keamanan investasi tidak boleh dikompromikan demi kemudahan. Legalitas dan transparansi harus menjadi prioritas utama setiap investor.
Dengan memilih instrumen yang diawasi regulator dan memahami risikonya, masyarakat Indonesia dapat berinvestasi emas secara aman tanpa terjebak skema bermasalah.