Cilacap, serayunews.com
Kasi Humas Poresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, aksi pencurian itu di warung mi ayam milik Lukito di wilayah Jeruklegi Wetan. Dalam aksinya, tersangka berpura-pura memesan mi ayam dan menempati kursi paling belakang.
“Setelah memesan mi ayam, pelaku berpura pura kepada penjual mi ayam akan membeli rokok. Kemudian langsung meninggalkan warung mi ayam tersebut,” ujar Gatot dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: [insert page=’pt-hasil-melimpah-cilacap-ekspor-perdana-ikan-layur-ke-tiongkok’ display=’link’ inline]
Karena merasa curiga dengan gerak gerik tersangka, pemilik warung tersebut mengecek ke belakang warung. Ternyata HP miliknya sudah raib digondol pelaku yang sudah kabur. Namun tak selang lama, warga dan polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Korban berhasil melarikan diri, namun warga bersama anggota Sat Reskrim Polsek Jeruklegi berhasil mengejar dan menangkap pelaku. Kini pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka,” imbuh Gatot
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, tersangka kena pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.