Cilacap, serayunews.com – Empat sekawan usia belasan asal Kecamatan Majenang yang sedang asik asiknya menikmati masa muda, kini meringkuk di jeruji besi Rumah Tahanan Polres Cilacap. Bukannya rajin berangkat sekolah, mereka justru keluyuran disekolah pada malam hari untuk mencuri. Meski masih remaja, mereka sudah nekad melakukan aksi pencurian di 30 sekolah berbeda.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian sejumlah sekolah di Kabupaten Cilacap. Yang mengkagetkan, para pelaku rata rata masih dibawa umur.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menjelaskan, banyaknya sekolah yang kehilangan sejumlah barang elektronik itu, membuat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan, para pelaku ditangkap tanpa perlawanan di beberapa tempat berbeda. Mereka diantaranya, SP (17) warga Desa Cibeunying Kecamatan Majenang serta tiga warga Desa Salebu Kecamatan Majenang yaitu SST (19), MB (16) dan IM (16).
“Pelaku sudah beraksi di 24 TKP di wilayah Cilacap dan sisanya di Banyumas. Mereka semuanya sudah putus sekolah,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (5/4/2019) di Mapolres Cilacap.
Dalam melakukan aksinya, pelaku sebelumnya mensurvei lokasi yang akan menjadi sasaran pencurian. Pada tengah malam atau menjelang dini hari, pelaku melancarkan aksinya. Mereka merusak pintu atau jendela sekolah menggunakan obeng dan senjata tajam jenis golok. Aksi terakhir dilakukan di SD Negeri Kawunganten 02 pada Kamis (28/3/2019) lalu.
“Sejumlah barang yang pernah dicuri para pelaku diantaranya laptop, proyektor, ponsel dan uang tunai,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sejumlah barang curian dijual ke penadah yang bisa membeli barang dengan cepat meski harganya murah. Bahkan para pelaku belum menerima uang dari sang penadah.
“Saya kasihkan barang barang yang sudah dicuri ke penadah. Nanti kalau sudah terjual, baru menerima bayaran. Ada yang sudah dibayar ada yang belum,” kata salah satu pelaku.