SERAYUNEWS –Langkah cepat ditunjukkan Polresta Cilacap dalam menangani kasus dugaan penipuan penukaran valuta asing (valas) yang menimpa seorang warga Sidareja, Kabupaten Cilacap.
Laporan disampaikan melalui layanan darurat 110, dan dalam waktu kurang dari setengah jam, personel langsung diterjunkan ke lokasi.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa laporan diterima pada Sabtu (22/6) pukul 10.14 WIB.
Seorang warga bernama Kurnia mengaku menjadi korban penipuan dalam transaksi valas dan menghubungi layanan bebas pulsa 110.
“Setelah memperoleh data diri dan alamat pelapor, petugas 110 segera berkoordinasi dengan Kapolsek Sidareja untuk tindak lanjut,” ujar Ipda Galih, Senin (23/6/2025).
Kapolsek Sidareja bersama dua personel langsung menuju kediaman korban di Desa Cikalong, Kecamatan Sidareja. Namun saat itu, Kurnia tidak berada di rumah. Petugas kemudian menghubungi korban lewat WhatsApp dan menyepakati pertemuan di warung milik kakaknya.
Dalam pertemuan tersebut, Kurnia mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian dua kali transaksi, masing-masing senilai 13.200 Yuan dan 12.980 Yuan dalam bentuk Rupiah. Ia berharap laporan melalui layanan 110 bisa mempercepat penanganan kasusnya.
“Kasus ini sebelumnya sudah saya laporkan ke Polsek Sidareja. Tapi saya ingin memastikan agar penanganannya tidak tertunda, jadi saya coba lapor lagi lewat 110,” ungkap Kurnia.
Polisi kini telah meminta keterangan lanjutan dan tengah mendalami kasus dugaan penipuan tersebut. Ipda Galih menegaskan bahwa layanan 110 sangat efektif sebagai saluran pelaporan cepat bagi masyarakat.
“Layanan bebas pulsa 110 aktif 24 jam setiap hari. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini bila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian darurat,” tambahnya.