SERAYUNEWS– Insiden kecelakaan beruntun melibatkan satu minibus, dua truk dan satu sepeda motor terjadi di Jalan Raya Jeruklegi-Wangon, Jeruklegi, Cilacap, Selasa (26/3/2024). Dalam insiden itu, tiga korban dilarikan ke rumah sakit dan satu kendaraan truk kabur.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi melalui Kanit Gakkum Ipda Adim Haryoko menyampaikan, empat kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni, kendaraan truk boks dengan nopol R-9848-AR, kendaraan Honda Jazz bernopol Z-1376-VD dan sepeda motor Honda Beat Nopol R-2675-AE. Sedangkan satu kbm truk tak dikenal kabur.
Kejadian itu bermula, saat kendaraan Honda Jazz melaju dari arah selatan ke utara. Namun sesampainya di TKP, dari arah berlawanan atau dari utara ke selatan melaju sepeda motor yang yang hendak mendahului kendaraan truk.
“Karena jarak sudah dekat, sepeda motor membentur kendaraan Honda Jazz, lalu sepeda motor terpental ke kiri dan terlindas kendaraan truk tak dikenal. Kemudian mobil Honda Jazz hilang kendali dan oleng ke kanan lalu membentur truk boks yang melaju searah di belakang truk tak dikenal, setelah kejadian truk tak dikenal meninggalkan TKP,” ujar Adim.
Atas kejadian itu, sepeda motor yang dikendarai AT (20) warga Widarapayung Binangun Cilacap rusak berat, sementara korban mengalami luka dirujuk ke RS Siaga Medika Banyumas.
Sementara itu, dua kendaraan lain yakni Honda Jazz dan truk boks rusak pada bagian depan. Untuk pengemudi Honda Jazz, RM (27) asal Desa Karangjaladri Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, terluka pada bagian wajah dirujuk ke RS Margono.
Sementara itu, seorang penumpang Honda Jazz, R (62) juga di rujuk ke RS Margono karena mengalami memar pada bagian pinggang.
Insiden kecelakaan kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polresta Cilacap. Petugas juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara, mencatat para saksi dan mengamankan barang bukti.
Petugas mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati saat berkendara dengan mengutamakan keselamatan. Pastikan jarak aman sebelum mendahului. Selain itu, melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan berlalu lintas.