Nusakambangan, serayunews.com
Pemindahan keempat narapidana ini dikawal ketat oleh petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh bekerja sama dengan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Aceh.
Keempat narapidana tiba di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan sekitar pukul 12.45 WIB dan disambut oleh Kepala Lapas Kelas I Batu, Jalu Yuswa Panjang.
Adapun keempat WBP tersebut adalah D, M, HG, dan CM yang divonis 16 tahun penjara hingga seumur hidup. Keempatnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas III Lhoknga ke Lapas Kelas IIA Khusus Karanganyar.
Mereka adalah narapidana kasus narkotika dan tindak pidana umum pembunuhan yang masuk dalam kategori high risk.
Untuk memastikan keamanan, keempatnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik dan penggeledahan sebelum dipindahkan ke Lapas Khusus Karanganyar.
Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pemindahan narapidana kategori high risk ini merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan.
“Pak Dirjen telah menghimbau kita semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak terjadi lagi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan,” ujar Jalu yang juga sebagai Koordinator Lapas se Nusakambangan.
Selain itu, pemindahan ini sesuai dengan semangat back to basics yang digaungkan Pemasyarakatan dengan mengambil langkah tegas untuk mencegah gangguan Kamtib di Lapas dan Rutan.