
Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, keempat orang tersebut yakni berinisial AD (43) warga Cilawu Garut, MA (56) warga Wanareja Garut, BD (37) warga Sukamaju Ciamis, dan JU (38) warga Pasir Jambu Bandung.
“Mereka sebenarnya berjumlah lima orang, satu orang berinisial TO, warga Ciwiday Bandung masuk dalam daftar pencarian orang, dan masih dalam pengenjaran kami,” ujar Kasat, Senin (20/12).
Berry menambahkan, kasus tersebut terungkap, setelah piihaknya menerima laporan korban bernama Unggul (38), warga Desa Susukan, Kecamatan Sumbang. Dari laporan tersebut, pihaknya mendapati bahwa 120 tahun gas berukuran tiga kilogram hilang di toko milik korban.
“Pada hari Minggu (19/12), unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Subdit 3 Jatanras exs wil Banyumas Polda Jawa Tengah dan unit Reskrim Polsek Sumbang bersama-sama melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berikut barang bukti di Bendung Gerak Serayu di Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti tabung gas elpiji, pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni satu unit mobil Grandmax warna silver nomor polisi D 1050 VCS, satu buah gunting besi, satu buah linggis dan pakaian para pelaku kejahatan.
“Atas perbuatanya mereka dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar dia.