Purbalingga, serayunews.com
Sat Reskrim Polres Purbalingga, berhasil mengungkap komplotan curanmor. Empat orang tersangka semuanya residivis dan terdaftar sebagai warga Kabupaten Purbalingga.
“Tersangka komplotan curanmor yang berhasil kami amankan ini, seluruhnya merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Bahkan mereka sudah lebih dari satu kali dihukum penjara,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, saat press conference, Selasa (8/11/2022) siang.
Para tersangka yaitu OS (27) warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, AM (29) warga Desa/Kecamatan Pengadegan, JS (25) warga Desa Grecol Kecamatan Kalimanah, dan DS (31) warga Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan Purbalingga.
“Empat tersangka ini komplotan kasus curanmor,” ujarnya.
Setiap menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka OS sebagai eksekutor, AM dan JS mengawasi situasi, dan DS merupakan penadah sepeda motor hasil curian. “Peran mereka beda-beda,” ujarnya.
Penangkapan komplotan curanmor ini, bermula saat adanya laporan peristiwa pencurian sepeda motor di depan Toko Roti El Mina, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (26/10/2022). Korban bernama Puji Nurhayati (44) warga Desa Selanegara, kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam bernomor polisi R-5066-AV.
“Berdasarkan laporan kejadian curanmor tersebut, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga, melakukan penyelidikan. Hingga para pelaku berhasil kami amankan berikut barang buktinya pada, Jumat (28/10/2022),” kata Wakapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5066-AV dari TKP di Kaligondang. Dari pengembangan, polisi berhasil mengamankan satu sepeda motor Honda Revo R-3757-UC, satu sepeda motor Honda Beat R-2040-ZH, dan satu Honda Beat R-6218-IL. Selain itu, polisi juga mengamankan gagang kunci model T dan gagang kunci model Y, serta empat mata kunci T dengan ukuran berbeda.
“Hasil pengembangan, tersangka mengaku sudah melakukan tindak pidana curanmor lainnya di empat lokasi berbeda wilayah Kabupaten Purbalingga. Tersangka telah melakukan pencurian di depan MTs Desa Losari Kecamatan Rembang, Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan, depan Toko Tugas Kecamatan Pengadegan dan di wilayah Kecamatan Karangreja,” kata Kompol Pujiono.
Wakapolres menambahkan, para pelaku curanmor kena pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan penadahnya kena pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun.