BerandaBanyumasEmpat Warga Dayeluhur Cilacap, Ditangkap Karena Curi 4.000 Meter Kabel Fiber Optik di Purwokerto

Empat Warga Dayeluhur Cilacap, Ditangkap Karena Curi 4.000 Meter Kabel Fiber Optik di Purwokerto

Pencuri kabel
Pelaku pencurian kabel Fiber Optik di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, diringkus petugas Sat Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, Kamis (25/5/2023). (dok Humas Polresta Banyumas)

SERAYUNEWS – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, berhasil mengamankan empat orang warga Kecamatan Dayeluhur, Kabupaten Cilacap berinisial SD (31), SG (26), WG (30) dan RS (30). Keempat orang pemuda tersebut, ditangkap setelah mencuri 4.000 meter kabel fiber optik di Jalan Sultan Agung Teluk, Purwokerto.

“Keempat orang beserta barang bukti, kami amankan di depan sebuah masjid di Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Puji Nurochman, Kamis (25/5/2023).

Kapolsek menjelaskan, awal mula terungkapnya kasus pencurian kabel tersebut, saat seorang warga melihat sebuah mobil Grand Max warna silver parkir di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan. Dari dalam mobil tersebut, muncul empat orang pria yang berusaha menaikkan kabel fiber optik ke dalam mobil.

Baca juga: Sudah Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Pencuri Kabel Asal Kemranjen Banyumas Ini Ditangkap Polisi

“Mendapati laporan tersebut, kami langsung menuju ke lokasi dan mengamankan seorang pelaku. Kemudian kami pun memancing ketiga pelaku lainnya yang menggunakan mobil. Hingga akhirnya, tim berhasil mengamankan ketiga pelaku lainnya,” kata dia.

Dari hasil penangkapan keempat pelaku tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti 4.000 meter kabel fiber optik dengan berat 410 kg dan mobil Daihatsu Grand Max warna silver nomor polisi R 9107 QF yang digunakan sebagai sarana.

“Dari hasil pengembangan kami, ternyata keempat pelaku telah melakukan pencurian kabel fiber optik di wilayah Banyumas dengan TKP di Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja dan di wilayah Kecamatan Lumbir,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara sekitar tujuh tahun.

Terkait