SERAYUNEWS – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah Wilayah Selatan memastikan, seluruh tambang emas di wilayah Banyumas ilegal.
Pasalnya, hingga saat ini ESDM tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan rakyat di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Sampai saat ini, belum ada penerbitan izin pertambangan rakyat di Kabupaten Banyumas,” ujar Kepala Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Selatan, Mahendra Dwi Atmoko, Sabtu (29/7/2023).
Sebelum adanya pertambangan emas rakyat, seharusnya terlebih dahulu ada penetapan wilayah pertambangan rakyat.
“Sampai saat ini, belum ada juga penetapan wilayah pertambangan rakyat oleh Menteri ESDM. Sementara di wilayah Banyumas ini, belum pernah ada yang di tetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat,” kata dia.
Penetapan wilayah pertambangan rakyat oleh Kementrian ESDM, harus melewati berbagai prosedur. Selain pengajuan dari pemerintah daerah, juga harus melalui berbagai kajian teknis oleh pihak provinsi.
Kemudian jika kajian tersebut layak, nantinya Pemprov dan Dinas ESDM Provinsi, bakal mengusulkannya ke Menteri ESDM untuk di tetapkan jadi wilayah pertambangan rakyat.
“Kalau sudah penetapan, baru masyarakat bisa mengajukan izin pertambangan rakyat. Sampai saat ini, belum ada,” ujarnya.