Purbalingga, serayunews.com
Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menjadi perhatian khusus dari Bawaslu RI. Sebab, tercatat termasuk tinggi angka pelanggaran netralitas ASN.
“Dan kita tahu, pada Pilkada 2020 lalu, di Purbalingga banyak ditemukan pelanggaran netralitas ASN,” katanya.
Tingginya kasus netralitas ASN di Kabupaten Purbalingga menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Hal itu juga menjadi satu di antara alasan pihaknya datang ke Purbalingga. Selain untuk evaluasi juga memberikan masukan kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga langkah-langkah pencegahan ke depan. Sehingga, permasalahan tingginya pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Purbalingga, tidak terjadi lagi pada pelaksanaan pemilu mendatang.
“Bagaimana Bawaslu Kabupaten Purbalingga bisa melakukan pencegahan agar permasalahan serupa tak lagi terjadi di Pemilu 2024 mendatang,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, selama Pilkada 2020 lalu, pihaknya menemukan 51 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Pelanggaran tersebut, sebagian besar adalah mengarahkan calon pemilih untuk memilih salah satu calon bupati. Selain itu ada juga, mereka hadir dalam kampanye calon bupati.
“Ini merupakan tugas kita bersama untuk melakukan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Apa lagi 2024 kita menggelar Pemilu serentak,” kata Imam.