SERAYUNEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan kegiatan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini mencerminkan komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina serta sebagai bentuk perlawanan terhadap agresi Israel.
Niam menegaskan bahwa mendukung pihak yang terbukti mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel, hukumnya haram.
Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 10 November 2023, sebagai upaya untuk menggalang solidaritas umat Islam dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib,” katanya dilansir dari ANTARA pada Jumat, 10 November 2023.
Dalam konteks ini, Niam mengimbau umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berasal dari Israel, terafiliasi dengan Israel, atau mendukung penjajahan.
Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina, menurutnya, menjadi kewajiban, dan umat Islam diharapkan untuk tidak mendukung pihak yang memerangi Palestina.
Ini termasuk dalam penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pemunahan kemanusiaan.
MUI pun memberikan beberapa imbauan. Pertama, mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara, seperti gerakan penggalangan dana kemanusiaan, doa untuk kemenangan, dan melaksanakan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Kedua, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina, termasuk melalui diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresinya.
Ketiga, umat Islam diimbau untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berasal dari Israel, terafiliasi dengan Israel, atau mendukung penjajahan dan zionisme.***