SERAYUNEWS – Pelaku pembunuhan Brigadir Joshua (Brigadir J), Ferdy Sambo, tidak jadi menerima vonis hukuman mati.
Baru-baru ini, telah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) yang terbaru di mana Ferdy Sambo batal menjalani hukuman mati.
Hasil tersebut didapat setelah Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana ia divonis hukuman mati.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut dan tetap memberikan putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Akan tetapi kemudian Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung bersama dengan sang istri, Putri Candrawathi serta sopir keluarga mereka, Kuat Ma’ruf.
Kasasi yang diajukan oleh Putri Candrawathi ditolak oleh MA dan hanya diringankan hukumannya menjadi 10 tahun penjara dari yang awalnya 20 tahun.
Ferdy Sambo pun lolos dari hukuman mati dan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup saja.
Atas putusan ini, tak sedikit masyarakat yang mengungkapkan kekecewaannya lantaran Ferdy Sambo tidak jadi dihukum mati.
Ferdy Sambo dinilai sangat pantas mendapatkan vonis hukuman mati terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat.***