SERAYUNEWS–Hingga ditutupnya pendaftaran, Minggu (14/5/2023), pukul 23.59 WIB, Partai Hanura tidak menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas. Sehingga berdasarkan hasil verifikasi KPU, peserta pemilu di Banyumas hanya 17 parpol, minus Partai Hanura.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hanan Wiyoko mengatakan, tepat pukul 23.59 WIB, hanya 17 parpol yang mendaftar dan semuanya sudah dinyatakan lengkap. Meskipun ada tiga parpol yang pemeriksaan sipolnya dilakukan pada last minute.
“Sebenarnya Partai Hanura pada pukul 23.30 WIB, di sipol terpantau ada pengajuan tiga bacaleg. Namun, mereka tidak juga menyerahkan berkas pendaftaran sampai hari terakhir. Ketika kita coba hubungi pengurus parpol, tidak ada respons. Hingga sampai dengan pukul 23.59 WIB, Partai Hanura Banyumas dinyatakan tidak mengajukan bacaleg,” jelasnya.
Sementara itu, dari data KPU Banyumas, tercatat total jumlah bacaleg yang dfdaftarkan oleh ke-17 parpol ada 762 orang. Partai yang paling sedikit mengajukan bacaleg yaitu Partai Garuda, hanya ada 15 orang, kemudian Partai Buruh mengajukan 26 bacaleg dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) serta Partai Gelora masing-masing mengajukan 36 bacaleg. Sedangkan Partai Ummat mengajukan 49 bacaleg. Sisanya, sebanyak 12 parpol, masing-masing mengajukan penuh 50 bacaleg.
Menurut Hanan, semua parpol memenuhi kuota perempuan 30 persen, sebagaimana ketentuan Undang-Undang. Dari 762 bacaleg tersebut, sebanyak 450 bacaleg laki-laki dan 312 bacaleg perempuan.
”Ada penambahan bacaleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), awalnya mereka mengajukan 26 orang, kemudian dilakukan perbaikan ulang dan ditambah menjadi full, 50 bacaleg,” terangnya.
Sebanyak 17 Parpol peserta pemilu di Banyumas yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa dengan nomor urut 1, Partai Gerinda (2), PDI Perjuangan (3), Partai Golkar (4), Partai Nasdem (5), Partai Buruh (6), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) nomor urut 7, Partai Keadikan Sejahtera (PKS) nomor 8, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor 9, Partai Garuda (11), Partai Amanat Nasional (PAN) nomor 12, Partai Bulan Bintang (PBB) nomor 13, Partai Demokrat (14), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor 15, Partai Perindo (16) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17 dan Partai Ummat nomor urut 24.