SERAYUNEWS – Wajib pajak pribadi atau perseorangan wajib melaporkan pajak pendapatan setiap tahunnya. Jika ingin melapor pajak pribadi secara online wajib menggunakan EFIN.
Lantas bagaimana cara mendapatkan EFIN online? Simak informasi selengkapnya di sini.
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Bagi wajib pajak pribadi yang baru berpenghasilan perlu memiliki EFIN sebelum melaporkan SPT tahunan secara online. EFIN juga digunakan keperluan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Perlu diketahui bahwa EFIN akan berlaku seumur hidup. Wajib pajak dapat menggunakannya untuk keperluan registrasi melalui situs di aplikasi DJP online.
Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Nomor EFIN bisa didapatkan secara online, dengan begitu wajib pajak tidak perlu mengunjungi kantor pajak terdekat. Wajib pajak akan mengisi formulir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
SerayuNews.com telah menghimpun panduan untuk mendapatkan EFIN online.
Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin dan unduh serta isi formulir pengajuan EFIN.
Demikian panduan mendapatkan EFIN dengan mudah melalui laman resmi DJP Online.
***