Purbalingga, serayunews.com
“Ini temuan kami di lapangan. Penetapan bacakades tanggal 16 Oktober 2022 sedangkan penetapan cakades 16 November 2022. Ini memungkinkan bacakades mundur sebelum ditetapkan sebagai cakades. Jika calonnya cuma dua ini bisa berdampak apabila salah satu mundur. Karena tentu prosesnya akan diulang dari awal,” kata Ketua FLP Anas Sumardjo, Rabu (9/11/2022).
Dia menyampaikan pihaknya mendapatkan tugas dari Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) untuk memantau pelaksanaan tahapan pilkades di seluruh desa. Selain temuan tersebut pihaknya juga mendapatkan laporan bahwa ada protes dari sejumlah cakades.
“Terutama terkait pencalonan. Jika perangkat desa maju di pilkades, mereka harus mengajukan cuti saat ditetapkan sebagai bacakades. Sedangkan kades petahana baru mengajukan cuti saat ditetapkan sebagai cakades. Ini dianggap ketidakadilan bagi kandidat selain petahana,” terangnya.
Saat melakukan pemantauan di lapangan pihaknya juga menemukan adanya perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Karangjambu yang belum cuti walaupun sudah ditetapkan sebagai bacakades. Ini pelanggaran aturan.
“Kami sudah cek kepada camat dan ternyata tidak tahu menahu,” lanjutnya.
Pihaknya sudah membuat laporan tertulis terkait temuan di lapangan tentang tahapan pelaksanaan pilkades serentak tersebut. Laporan itu disampaikan langsung kepada bupati. Ini bisa menjadi evaluasi bagi penyusunan regulasi pilkades di masa mendatang.
“Aturan harus dicermati dan dilaksanakan, jangan sampai ada celah atau tidak sesuai aturan,” tuturnya.
Sementara itu Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) bersama Ketua DPRD HR Bambang Irawan melakukan kunjungan ke kediaman bacakades di Desa Babakan Kecamatan Kalimanah dan Desa Gemuruh Kecamatan Padamara.
“Saya meminta para kontestan di pilkades serentak bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Harus siap menang dan siap kalah,” tegas bupati.