SERAYUNEWS – Berikut ini adalah informasi tentang formasi pasukan upacara pengibaran bendera merah putih HUT ke-80 RI.
Formasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 17-8-45 bukan sekadar angka yang dikaitkan dengan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Angka ini memuat simbol historis yang merujuk langsung pada tanggal penting dalam sejarah bangsa, yakni 17 Agustus 1945 hari saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Namun lebih dari sekadar lambang, formasi ini memiliki struktur dan tugas khusus dalam rangkaian upacara resmi kenegaraan.
Anggota Paskibraka dipilih dari siswa-siswi SMA atau sederajat yang sedang menempuh pendidikan di kelas 10 atau 11.
Proses seleksi dilakukan secara ketat dan biasanya dimulai pada bulan April setiap tahun. Para peserta harus memenuhi standar tinggi dari segi postur tubuh, kesehatan, kedisiplinan, hingga wawasan kebangsaan.
Mereka yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota berkesempatan melangkah ke tingkat provinsi, bahkan nasional.
Tugas utama anggota Paskibraka adalah mengibarkan dan menurunkan duplikat bendera pusaka Merah Putih dalam upacara peringatan kemerdekaan, baik di tingkat kabupaten/kota (kantor bupati atau wali kota), provinsi (kantor gubernur), maupun tingkat nasional di Istana Merdeka.
Peran ini bukan hanya bersifat seremonial, tetapi juga sarat makna nasionalisme yang mendalam.
Formasi Paskibraka 17-8-45 terdiri dari tiga kelompok pasukan dengan jumlah anggota masing-masing 17, 8, dan 45 orang.
Pembagian ini bukan hanya representasi numerik dari tanggal kemerdekaan Indonesia, tetapi juga berfungsi sebagai struktur utama dalam pelaksanaan tugas pengibaran dan penurunan duplikat bendera pusaka.
Pasukan 17 bertugas sebagai pengiring dan pemandu. Mereka berada di barisan paling depan dan bertanggung jawab membuka jalan bagi pasukan inti.
Pasukan ini dipimpin oleh seorang Komandan Kelompok atau Danpok, yang memimpin jalannya langkah pasukan agar tetap teratur dan selaras.
Pasukan 8, yang berada tepat di belakang pasukan 17, merupakan pasukan inti dalam formasi.
Mereka memiliki tanggung jawab utama membawa dan mengibarkan bendera Merah Putih.
Di antara mereka, terdapat dua orang putri terpilih sebagai pembawa baki bendera. Satu orang bertugas membawa baki utama, sedangkan satu lainnya bertindak sebagai cadangan.
Keduanya ditempatkan di tengah dan dikawal oleh empat anggota TNI atau Polri yang bersenjata, demi menjamin kelancaran dan keamanan selama prosesi berlangsung.
Pasukan 45 mengisi barisan paling belakang. Dengan membawa senapan, kelompok ini berfungsi sebagai pengawal atau pasukan kehormatan.
Mereka bukan hanya pelengkap visual dalam prosesi, tetapi juga simbol kekuatan dan kesiapan dalam menjaga kemerdekaan negara.
Seluruh formasi ini berada di bawah koordinasi seorang Komandan Kompi Paskibraka (Danki), yang berdiri di sisi kanan Danpok dari pasukan 17.
Koordinasi antar pasukan menjadi krusial karena seluruh proses harus berjalan sinkron, presisi, dan penuh wibawa mencerminkan kedisiplinan serta semangat nasionalisme para anggota Paskibraka.
Melalui partisipasi dalam Paskibraka, para pelajar tidak hanya dilatih dalam kedisiplinan dan kekompakan, tetapi juga diberikan pemahaman mendalam tentang nilai-nilai perjuangan bangsa.
Mereka menjadi simbol generasi muda yang siap meneruskan cita-cita kemerdekaan dengan semangat patriotisme yang kuat.
Formasi 17-8-45 dalam upacara HUT RI bukan hanya rangkaian angka, tetapi sebuah sistem yang sarat makna, disusun dengan tujuan mencerminkan perjalanan sejarah dan komitmen bangsa terhadap kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan.
Demikian informasi tentang formasi pasukan upacara pengibaran bendera merah putih HUT ke-80.***