SERAYUNEWS – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditempatkan di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali membuka peluang karier bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi aktif dalam upaya peningkatan kualitas gizi di Indonesia.
Periode pendaftaran untuk rekrutmen PPPK BGN tahun 2025 dijadwalkan berlangsung singkat, yakni mulai tanggal 5 hingga 10 Desember 2025.
Terdapat kuota besar sebanyak 32.000 lowongan yang tersedia dalam rekrutmen ini, namun setiap pelamar wajib memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan untuk masing-masing jalur formasi.
Alokasi Resmi Formasi PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) 2025
Berdasarkan data yang dirilis oleh laman resmi bgn.go.id, total alokasi kebutuhan PPPK di lingkungan BGN untuk tahun anggaran 2025 mencapai 32.000 formasi.
Jumlah ini terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu 31.250 formasi khusus dan 750 formasi umum.
Rincian Formasi Khusus PPPK BGN 2025
Formasi khusus dialokasikan dalam jumlah terbesar, yaitu 31.250 posisi, dengan rincian sebagai berikut:
Penata Layanan Operasional: 31.2503
Penata Layanan Operasional/S1 Ilmu Gizi / D4 Gizi dan Dietetika: 300
Penata Layanan Operasional/S1 Akuntansi / D4 Akuntansi:300
Pengelola Layanan Operasional/D3 Akuntansi:75
Pengelola Layanan Operasional/D3 Gizi: 754
Pembagian Wilayah Penempatan PPPK BGN 2025
Pelamar yang lolos seleksi harus bersedia ditempatkan di unit kerja yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penempatan ini didasarkan pada pembagian wilayah kerja yang diatur oleh BGN:
Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah I: Meliputi wilayah Sumatera (Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara).
Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II: Meliputi wilayah Jawa dan sekitarnya (Banten, DI Yogyakarta, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur).
Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III: Meliputi wilayah Timur dan Tengah (Bali, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara).
Persyaratan Umum Pendaftaran PPPK BGN 2025
Agar dapat mengikuti seleksi, calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan umum, meliputi:
Memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun per tanggal lahir yang tercantum pada ijazah yang digunakan untuk melamar.
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Tidak pernah terlibat dalam kasus pelanggaran seleksi ASN yang diselenggarakan oleh BKN sebelumnya.
Tidak pernah menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, maupun pornografi di media sosial
.Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dilarang oleh pemerintah.
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat (atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri) sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta, termasuk BUMN/BUMD.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, Polri, atau siswa sekolah ikatan dinas.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
Dibuktikan sehat jasmani dan rohani melalui surat keterangan resmi dari dokter pemerintah.
Wajib memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah dengan masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal pengumuman.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (Lulusan S1, D4, atau D3 dalam negeri).
Lulusan luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK dari kementerian terkait.
Persyaratan Khusus Formasi PPPK BGN: Umum dan Khusus
Selain persyaratan umum, pelamar juga harus memenuhi ketentuan khusus sesuai jalur formasi yang dipilih:
Pelamar Formasi Umum:
Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan posisi yang dilamar, dibuktikan dengan surat pengalaman kerja; atau
Berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dibuktikan dengan SK Penempatan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
Pelamar Formasi Khusus:
Merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial; atau
Memiliki pengalaman aktif bekerja di Badan Gizi Nasional, dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja minimal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Demikian informasi tentang formasi PPPK BGN 2025.***