SERAYUNEWS – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Yassierli akhirnya menerbitkan regulasi mengenai penetapan upah minimum 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan berlangsung di Jakarta pada 4 Desember 2024.
Melalui beleid ini, pemerintah secara resmi menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu.
“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) Permenaker No.16/2024.
Dalam poin pertimbangan peraturan tersebut, Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh dan daya saing usaha.
“bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha,” tulis poin pertimbangan huruf a.
Ia mengungkapkan bahwa indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Selanjutnya, formula kenaikan UMP 2025 mengacu pada beleid tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Untuk penghitungan UMP 2025, bakal dewan pengupahan provinsi lakukan guna memberikan rekomendasi kepada kepala daerah dalam hal ini gubernur.
Nantinya, upah minimum provinsi 2025 dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Berikutnya, formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Untuk UMK 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota 2025, pemerintah akan menetapkan dengan Keputusan Gubernur paling lambat 18 Desember 2024.
Lebih lanjut, apabila kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK tahun sebelumnya, berlaku UMP tahun ini.
“Upah minimum provinsi tahun 2025, upah minimum sektoral provinsi tahun 2025, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan upah minimum sektoral kabupaten kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis Pasal 11 Permenaker 16/2024.
Sementara itu, Permenaker ini juga mengatur terkait dengan upah minimum sektoral. Mengacu pasal 7 beleid tersebut, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi.
Selain itu, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota. Adapun Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor tertentu itu tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Sektor tertentu direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi.
Kemudian, dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota merekomendasikan untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi. Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota.
Kemudian, dengan terbitnya aturan ini, besaran kenaikan UMP 2025 ini sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Angka itu sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan buruh.
***