SERAYUNEWS – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI), Yassierli telah menerbitkan regulasi terkait penetapan upah minimum 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan ini ditandatangani di Jakarta pada 4 Desember 2024.
Lantas, kapan jadwal pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025? Cek tanggalnya dalam artikel dari serayunews.com di bawah ini.
Selanjutnya, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 ini mengatur upah minimum provinsi 2025 dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Melalui beleid ini, pemerintah secara resmi menetapkan nilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun lalu.
“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) Permenaker No.16/2024.
Berikutnya, formula kenaikan UMP 2025 mengacu pada beleid tersebut adalah UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025. Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Untuk penghitungan UMP 2025, dewan pengupahan provinsi bakal memberikan rekomendasi kepada kepala daerah dalam penentuan upah minimum.
Sementara itu, melansir berbagai sumber, sebanyak 18 dari 38 provinsi di Indonesia telah mengetok palu UMP 2025 per Rabu (11/12/2024) pukul 11.00 WIB.
Seluruh provinsi tersebut menaikkan UMP sebesar 6,5 persen, sesuai formula di Permenaker No. 16/2024.
1. UMP Kalimantan Tengah dari Rp3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621,04 (Keputusan Gubernur)
2. UMP Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160 (Keputusan Gubernur)
3. UMP Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.285 (Keputusan Gubernur)
4. UMP Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.314 (Keputusan Dewan Pengupahan)
5. UMP Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194 (Keputusan Dewan Pengupahan)
6. UMP NTB dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931 (Keputusan Dewan Pengupahan)
7. UMP Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551 (Keputusan Gubernur)
8. UMP Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 menjadi Rp2.915.000 (Keputusan Dewan Pengupahan)
9. UMP Riau dari Rp3.294.625 Rp3.508.776,22 (Keputusan Gubernur)
10. UMP Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527 (Keputusan Gubernur)
11. UMP Papua Barat dari Rp3.393.500 menjadi Rp 3.615.000 (Keputusan Dewan Pengupahan)
12. UMP Papua dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285,850 (Keputusan Dewan Pengupahan)
13. UMP Aceh dari Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.616 (Keputusan Dewan Pengupahan)
14. UMP Lampung dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.070 (Keputusan Dewan Pengupahan)
15. UMP DKI Jakarta dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761 (Keputusan PJ Gubernur)
16. UMP Sumatera Barat dari Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193 (Keputusan Gubernur)
17. UMP Maluku Utara dari Rp3,200.000 menjadi Rp3.408.000 (Keputusan PJ Gubernur)
18. UMP Gorontalo dari Rp3.012.318 menjadi Rp3.221.731 (Keputusan Gubernur)
Itulah informasi tentang jadwal pengumuman kenaikan UMP 2025. Mari menanti 20 penetapan upah minimum dari provinsi lain, termasuk Jawa Tengah.
***