Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, awal mula pengungkapkan kasus tersebut adanya informasi dari masyarakat. Pihaknya mendapati seorang pria berinisial OK (36), warga Padamara, Purbalingga, hendak melakukan transaksi narkotika.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran. Akhirnya polisi mendapati informasi jika OK menyewa kendaraan roda empat untuk berangkat ke Bogor melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Ia mengatakan, setelah dapat informasi tersebut, pihaknya melakukan pembuntutan hingga saat di daerah Pekuncen. Pembuntutan berlangsung pada Kamis, 7 Juli 2022. Polisi kemudian menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Di bagian dasbord depan, ada sekitar 304 gram dalam plastik klip besar.
“Setelah kami geledah lagi menemukan 102,49 gram dalam bentuk paket kecil. Ini penangkapan terbesar Sat Narkoba Polresta Banyumas,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (12/7/2022).
Kapolresta menambahkan, OK membeli barang tersebut kepada AL yang saat ini masih buron melalui perantaranya berinisial PW (38). PW adalah warga Patikraja, Kabupaten Banyumas.
“OK ini residivis narkotika satu kali pada tahun 2011. Sedangkan, PW residivis narkotika tiga kali tahun 2010, 2012 dan 2014. Untuk narkotika yang dugaannya adalah jenis sabu-sabu itu nilainya sekitar Rp 489 juta. Sebagaimana berdasarkan ketersangan tersangka dijual Rp 1,2 juta per gramnya,” katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain mengamakan dua bandar sabu yang cukup besar, polisi juga berhasil mengamankan kurir narkotika berinisial HT (47). HT yang warga Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur kedapatan memiliki 22 bungkus paketan kecil berisi serbuk krista yang diduga sabu-sabu pada Kamis (7/7/2022).
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang mengaku bernama Pakde Aming, beralamatkan di Semarang. Jadi Pakde Aming meminta tersangka untuk menaruh paketan di beberapa titik. Kemudian setelah selesai tersangka mendapatkan upah Rp50 ribu per titiknya,” ujarnya.
Kemudian pada Sabtu (9/7/2022) polisi juga mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah Sokaraja. Seorang pemuda berinisial DNA (23), tertangkap tangan memiliki 10,27 gram narkotika diduga jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam bungkus rokok.
“Dugaannya, tersangka menjadi perantara jual beli dan atau menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu yang saat ini masih kami kembangkan,” katanya.
Kasat Res Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, bahwa untuk bandar sabu lebih dari 400 gram tersebut, pihaknya telah melakukan pengamatan sekitar satu bulan sebelum melakukan penangkapan.
“Kita profiling sebulan, kemudian kita mendapatkan informasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Adapun yang menjadi target pasar pengedar tersebut cukup beragam. Dari mulai pelajar hingga orang dewasa dan juga untuk peredarannya tidak hanya di Kabupaten Banyumas saja.
“Jadi sampai ke Purbalingga, Cilacap dan sekitarnya,” katanya.