
SERAYUNEWS– Ketidakpastian ekonomi global yang terus meningkat mendorong perlunya pembaruan paradigma dalam sistem hukum bisnis di Indonesia.
Fluktuasi nilai tukar rupiah, meningkatnya risiko utang korporasi, hingga gelombang kebangkrutan perusahaan besar menjadi tantangan yang tidak hanya membutuhkan solusi ekonomi, tetapi juga pendekatan hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Fenomena tersebut menjadi perhatian serius Fadhil As. Mubarok, Kandidat Doktor Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto sekaligus Chairman of Mubarok Institute Jakarta.
Melalui artikelnya yang berjudul “Sintesis Komparatif KUHPerdata dan Hukum Ekonomi Islam dalam Volatilitas Bisnis Modern di Indonesia”, Fadhil menawarkan sebuah perspektif baru yang menggabungkan kekuatan hukum positif Indonesia dengan nilai-nilai Hukum Ekonomi Islam sebagai fondasi dalam menghadapi dinamika ekonomi modern.
Menurutnya, perkembangan aktivitas ekonomi saat ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan transaksi jual beli, melainkan telah berkembang menjadi sistem yang kompleks yang melibatkan aspek hukum, sosial, politik, dan moral secara bersamaan.
“Indonesia memiliki karakteristik unik karena dua sistem hukum besar hidup dan berkembang secara berdampingan, yakni hukum perdata yang berakar dari sistem Barat dan hukum ekonomi Islam yang berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap transaksi syariah,” ujarnya.
Fadhil menjelaskan bahwa KUHPerdata dan Hukum Ekonomi Islam memiliki fondasi filosofis yang berbeda, namun keduanya sama-sama bertujuan menciptakan keadilan dalam hubungan hukum masyarakat.
Dalam KUHPerdata, kekuatan utama suatu perjanjian terletak pada asas kebebasan berkontrak dan prinsip pacta sunt servanda, yaitu setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.
Prinsip tersebut memberikan keleluasaan bagi para pihak untuk menentukan isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, Hukum Ekonomi Islam memandang kebebasan berkontrak tidak bersifat mutlak. Kebebasan tersebut dibatasi oleh prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan keadilan, transparansi, kemaslahatan, serta larangan terhadap praktik riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi).
Menurut Fadhil, perbedaan tersebut justru membuka ruang bagi lahirnya sintesis hukum yang lebih kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
“Ketika kepastian hukum dari KUHPerdata dipadukan dengan nilai keadilan dan kemaslahatan dalam Hukum Ekonomi Islam, maka akan tercipta sistem hukum bisnis yang lebih komprehensif,” katanya.
Dalam kajiannya, Fadhil menyoroti dampak serius pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dunia usaha nasional.
Menurutnya, depresiasi rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak hanya meningkatkan biaya impor bahan baku, tetapi juga memperbesar beban pembayaran utang luar negeri yang dimiliki perusahaan.
Kondisi tersebut menyebabkan banyak korporasi menghadapi tekanan likuiditas yang semakin berat. Ia menilai sistem pembiayaan konvensional yang bergantung pada utang berbasis bunga menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko tersebut.
Ketika nilai tukar berfluktuasi tajam, beban bunga dan kewajiban pembayaran utang dapat meningkat secara signifikan sehingga mengancam keberlangsungan usaha.
“Volatilitas kurs menjadi ancaman nyata bagi perusahaan yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pembiayaan berbasis utang dan impor bahan baku,” jelasnya.
Fadhil juga melakukan analisis komparatif terhadap praktik jual beli kredit dalam KUHPerdata dan Hukum Ekonomi Islam.
Dalam hukum perdata, jual beli kredit dipahami sebagai perjanjian yang memungkinkan barang diserahkan lebih dahulu sementara pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan para pihak.
Skema tersebut dinilai mampu membantu masyarakat memperoleh barang produktif meskipun belum memiliki dana tunai dalam jumlah besar.
Sementara dalam Hukum Ekonomi Islam, mekanisme pembiayaan dilakukan melalui berbagai akad yang memiliki karakteristik berbeda.
Beberapa di antaranya adalah akad murabahah, yaitu jual beli dengan margin keuntungan yang diinformasikan secara transparan kepada pembeli.
Selain itu terdapat akad tawliyah, yaitu transaksi tanpa mengambil keuntungan, serta wadi’ah, yakni penjualan di bawah harga modal tertentu.
Dalam sistem ekonomi syariah juga dikenal konsep simsar atau broker sebagai pihak perantara yang membantu mempertemukan penjual dan pembeli secara profesional.
Fadhil menilai keunggulan utama sistem syariah terletak pada transparansi harga dan pembagian risiko yang lebih seimbang.
Untuk memperkuat argumentasinya, Fadhil mengangkat kasus kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai contoh nyata dampak kombinasi krisis nilai tukar dan tingginya beban utang.
Menurutnya, perusahaan tekstil terbesar di Indonesia tersebut menghadapi tekanan besar akibat melemahnya rupiah, tingginya biaya impor bahan baku, dan kewajiban pembayaran utang dalam valuta asing.
Kondisi tersebut akhirnya memicu kesulitan keuangan yang berujung pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan putusan pailit.
Fadhil menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum dan pembiayaan konvensional masih memiliki kelemahan dalam menghadapi guncangan ekonomi yang bersifat sistemik.
“Dalam banyak kasus, penyelesaian utang melalui mekanisme hukum positif cenderung berorientasi pada pemenuhan hak kreditur. Sementara dampak sosial yang ditimbulkan terhadap pekerja dan masyarakat sering kali kurang mendapatkan perhatian,” ungkapnya.
Dalam perspektif Hukum Ekonomi Islam, debitur yang mengalami kesulitan pembayaran akibat kondisi objektif mendapatkan ruang untuk memperoleh keringanan melalui restrukturisasi pembiayaan.
Konsep tersebut didasarkan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan yang menjadi fondasi utama dalam ekonomi syariah.
Fadhil menilai pendekatan tersebut lebih adaptif dalam menghadapi krisis ekonomi karena tidak semata-mata berorientasi pada pengembalian modal, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Ia menegaskan bahwa restrukturisasi berbasis syariah dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak global.
Bagian paling menarik dari kajian tersebut adalah lahirnya teori baru yang diberi nama Trusted Islamic Economic Law System.
Teori ini merupakan konsep pembaruan Hukum Ekonomi Islam yang mengintegrasikan nilai kepercayaan tinggi (high trust) ke dalam regulasi, kebijakan moneter, tata kelola korporasi, dan praktik bisnis syariah.
Fadhil menjelaskan bahwa teori tersebut dirancang untuk menjawab berbagai kelemahan yang selama ini muncul dalam sistem ekonomi konvensional maupun implementasi ekonomi syariah yang belum optimal.
“Trusted Islamic Economic Law System bukan sekadar konsep normatif, tetapi dirancang sebagai strategi praktis untuk membangun ketahanan ekonomi nasional yang lebih kuat,” ujarnya.
Melalui teori tersebut, Fadhil mendorong perusahaan untuk mulai mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan berbasis bunga dan beralih ke instrumen yang lebih stabil.
Instrumen yang direkomendasikan meliputi:
Pembiayaan berbasis ekuitas;
Kemitraan usaha (shirkah);
Sukuk berbasis aset;
Skema bagi hasil;
Islamic Hedging atau lindung nilai syariah.
Menurutnya, instrumen tersebut memiliki ketahanan yang lebih baik terhadap fluktuasi nilai tukar serta mampu menciptakan pembagian risiko yang lebih adil antara investor dan pelaku usaha.
Selain menawarkan teori baru, kajian ini juga memperluas cakupan penerapan Hukum Ekonomi Islam yang selama ini kerap dianggap hanya relevan pada transaksi mikro dan sektor usaha kecil.
Fadhil menegaskan bahwa prinsip-prinsip syariah dapat diterapkan untuk menjawab persoalan makroekonomi, pengelolaan korporasi besar, hingga kebijakan moneter nasional.
Melalui pendekatan ijtihad kontekstual, ia meyakini Hukum Ekonomi Islam mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar syariah.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem hukum ekonomi yang legal, adil, transparan, kompetitif, serta mampu melindungi perekonomian nasional dari risiko krisis yang semakin kompleks,” tegasnya.
Fadhil menegaskan bahwa kebaruan utama kajiannya terletak pada lahirnya teori Trusted Islamic Economic Law System yang menawarkan sintesis antara kepastian hukum ala KUHPerdata dan prinsip kemaslahatan dalam Hukum Ekonomi Islam.
Teori tersebut diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik bagi pengembangan ilmu hukum ekonomi sekaligus menjadi referensi praktis bagi pembuat kebijakan, pelaku usaha, akademisi, dan industri keuangan syariah di Indonesia.
Dengan demikian, kajian ini tidak berhenti sebagai diskursus akademik semata, tetapi berupaya menghadirkan solusi nyata bagi masa depan ekonomi Indonesia yang lebih tangguh, berkeadilan, dan berdaya saing global.