SERAYUNEWS- Kabar bahagia bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Indonesia resmi memastikan bahwa Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya akan cair mulai tanggal 2 Juni 2025.
Kebijakan ini diumumkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta surat edaran dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan diperkuat oleh pengumuman resmi dari PT Taspen (Persero).
Gaji ke-13 ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah dalam meringankan beban hidup pensiunan dan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru dan meningkatnya tekanan inflasi pertengahan tahun.
Corporate Secretary Taspen, Henra dalam keterangannya menyebutkan, proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Jadi peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra, Rabu (21/5/2025).
Gaji ke-13 tahun ini akan diberikan kepada:
1. PNS aktif
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Hakim
6. Pensiunan PNS dan Penerima Tunjangan
Berbeda dengan ASN aktif yang mendapat tambahan tunjangan kinerja dan jabatan, pensiunan hanya akan menerima gaji ke-13 berdasarkan komponen berikut:
1. Gaji pokok pensiun
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga)
4. Tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan PT Taspen
Tak hanya itu, kenaikan gaji ASN sebesar 8% yang berlaku sejak awal 2025 juga berdampak langsung pada meningkatnya nominal gaji pensiun dan otomatis menaikkan jumlah gaji ke-13 yang diterima.
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan terakhir dan masa kerja. Berikut estimasinya:
Besaran pasti akan bergantung pada masa kerja dan tunjangan keluarga yang melekat pada masing-masing pensiunan.
Untuk memastikan status pencairan dan nominal yang diterima, pensiunan bisa memanfaatkan aplikasi resmi “Andal by Taspen”.
1. Unduh Aplikasi:
– Android: Google Play Store
– iPhone: App Store
– Versi minimum: 3.5.0
2. Registrasi dan Login:
– Masukkan NIK, Nomor Taspen (NOTAS), dan Nomor KPE
– Verifikasi dengan kode OTP
3. Autentikasi Biometrik:
– Swafoto dengan KTP
– Sidik jari (jika perangkat mendukung)
4. Cek Menu “Pencairan Gaji”:
– Pilih “Gaji ke-13”
– Lihat status pencairan, nominal, dan jadwal transfer
5. Perbarui Data Jika Diperlukan:
– Ubah rekening/nomor HP bila perlu
– Unggah dokumen KTP atau buku rekening baru
Catatan Penting: Pencairan tidak akan dilakukan jika proses autentikasi belum diselesaikan. Maka dari itu, pastikan proses ini dilakukan sebelum 2 Juni 2025.
Alternatif lain, cek juga melalui situs resmi PT Taspen di https://www.taspen.co.id menggunakan NIP dan data pendukung lainnya.
Berdasarkan pengumuman resmi Nomor: PUM-2/DIR.3/052025, berikut beberapa poin penting:
1. Pembayaran dilakukan otomatis tanpa pengajuan dan tanpa potongan, kecuali pajak penghasilan.
2. Bagi penerima ganda (pensiun dan tunjangan janda/duda), gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nilai tertinggi.
3. PNS dengan TMT (Tanggal Mulai Tugas) 1 Mei 2025, gaji dibayarkan oleh PT Taspen.
4. TMT 1 Juni 2025, gaji dibayarkan oleh satuan kerja masing-masing.
PT Taspen mengingatkan seluruh pensiunan agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Semua proses tidak dipungut biaya. Untuk bantuan, hubungi Call Center 021-1500919 atau datang langsung ke kantor cabang Taspen terdekat.
Gaji ke-13 Pensiunan PNS ini adalah bentuk nyata perhatian negara terhadap jasa para pensiunan. Tak hanya membantu kebutuhan pendidikan keluarga, pencairan ini juga berfungsi sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat lansia di tengah inflasi.
Segera lakukan autentikasi dan cek data Anda di aplikasi Andal!
Jangan lewatkan pencairan pada 2 Juni 2025. Lindungi data dan waspada penipuan!