SERAYUNEWS – Apabila Anda membutuhkan informasi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir.
Pasalnya, istilah PPPK Paruh Waktu semakin sering terdengar sejak pemerintah merilis aturan baru terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dan mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja selama 8 jam per hari, PPPK Paruh Waktu hanya berkewajiban bekerja 4 jam sehari. Masa kontraknya ditetapkan setiap satu tahun dan bisa diperpanjang.
Jika kinerjanya baik, serta tersedia anggaran dan formasi dari Kementerian PANRB, mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Jenis ini diperuntukkan bagi dua kelompok utama, yakni tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN serta peserta seleksi ASN yang tidak lolos CPNS atau PPPK Penuh Waktu.
Penentuan golongan PPPK tidak asal ditetapkan, melainkan berdasar sejumlah faktor, seperti jenjang pendidikan, pengalaman kerja, kompetensi, hingga hasil seleksi.
Nah, bagi Anda lulusan S1 atau Diploma IV, posisi awal biasanya berada di golongan IX. Berikut gambaran singkat golongan PPPK berdasarkan pendidikan:
Dari sini bisa Anda lihat, lulusan S1 otomatis masuk golongan IX dengan gaji pokok yang lebih tinggi dibanding lulusan Diploma III atau setingkat SMA.
Lulusan S1 yang diterima sebagai PPPK paruh waktu umumnya menempati jabatan fungsional Ahli Pertama. Misalnya:
Jika melanjutkan pendidikan ke Magister atau Doktor, Anda berkesempatan naik golongan menjadi X atau XI. Pertanyaan yang paling sering muncul tentu soal gaji.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang masih berlaku di tahun 2025, gaji PPPK ditentukan dari golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Untuk lulusan S1 yang masuk golongan IX, kisaran gaji yang diterima berada di angka Rp3.203.600 – Rp5.261.500.
Rentang ini bergantung pada lamanya masa kerja serta posisi yang ditempati. Sebagai perbandingan, berikut sebagian daftar gaji PPPK 2025:
Dari daftar ini jelas terlihat, semakin tinggi pendidikan dan jabatan, semakin besar pula gaji yang diterima.
Meski hingga September 2025 belum ada aturan baru soal kenaikan gaji, tahun lalu pemerintah sudah menaikkan gaji ASN, termasuk PPPK, sebesar 8 persen.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Vino Dita Tama, sempat menegaskan bahwa aturan ini masih berlaku.
Namun, beberapa laporan menyebutkan ada wacana kenaikan gaji tambahan di kisaran 5–8 persen, menyesuaikan kondisi fiskal negara. Artinya, peluang penyesuaian gaji PPPK masih terbuka.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu bisa menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang selama ini menggantungkan hidup pada kontrak kerja tanpa kepastian.
Dengan durasi kerja hanya 4 jam, skema ini memberi ruang fleksibilitas, terutama bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, atau pekerja fungsional lain yang memiliki kebutuhan khusus.
Di sisi lain, status ini juga memberikan kesempatan untuk mengembangkan karier.
Bila kinerja terbukti baik dan formasi tersedia, Anda bisa beralih menjadi PPPK Penuh Waktu dengan hak dan gaji lebih tinggi.
Jadi, jika Anda lulusan S1 yang berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, posisi awal berada di golongan IX dengan gaji pokok sekitar Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan.
Besarannya masih bisa bertambah seiring masa kerja dan peluang kenaikan golongan.
Meskipun sifatnya paruh waktu, status ini tetap menawarkan jaminan kerja yang lebih stabil dibanding tenaga honorer. Dengan kinerja optimal, jalan menuju PPPK Penuh Waktu terbuka lebar.***