SERAYUNEWS – Banyak yang masih bertanya-tanya, apakah gaji Rp2 juta per bulan sudah wajib membayar zakat mal? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami konsep dan perhitungan nisabnya.
Sebagai informasi, zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang hartanya telah mencapai batas tertentu atau nisab.
Nah, sebagai bagian dari zakat mal, zakat penghasilan atau zakat profesi dikenakan atas pendapatan yang diperoleh secara rutin dari pekerjaan yang halal.
Namun, tidak semua penghasilan otomatis dikenakan zakat. Ada batas nisab yang menjadi patokan apakah seseorang wajib membayar zakat atau tidak.
Lalu, bagaimana perhitungan nisabnya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seorang Muslim, baik itu berupa emas, perak, uang, hasil pertanian, peternakan, atau penghasilan dari profesi tertentu.
Salah satu bentuk zakat mal yang sering menjadi pertanyaan adalah zakat penghasilan atau zakat profesi.
Zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan yang diperoleh secara rutin dari pekerjaan yang halal, seperti gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya.
Namun, tidak semua orang yang memiliki penghasilan wajib membayar zakat.
Ada batas nisab yang harus dipenuhi agar seseorang diwajibkan membayar zakat mal.
Nisab zakat penghasilan dihitung berdasarkan nilai emas 85 gram per tahun.
Artinya, seseorang baru wajib membayar zakat penghasilan jika total pendapatannya dalam setahun setara dengan harga 85 gram emas.
Sebagai contoh, jika harga emas saat ini sekitar Rp1.100.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun adalah:
85 gram x Rp1.100.000 = Rp93.500.000 per tahun
Jika dibagi per bulan:
Rp93.500.000 : 12 bulan = Rp7.791.667 per bulan
Artinya, seseorang yang memiliki penghasilan di bawah Rp7,8 juta per bulan belum wajib membayar zakat penghasilan karena belum mencapai nisab.
Dengan perhitungan di atas, gaji Rp2 juta per bulan jelas belum memenuhi nisab zakat mal. Sehingga, seseorang dengan penghasilan ini tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan.
Namun, jika Anda memiliki penghasilan tambahan lain yang jika diakumulasikan mencapai nisab, maka Anda tetap wajib mengeluarkan zakat.
Sebagai catatan, meskipun tidak wajib zakat, Anda tetap bisa bersedekah atau berinfak sesuai kemampuan.
Hal ini tetap dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk berbagi rezeki dengan sesama.
Bagi Anda yang memiliki penghasilan tidak tetap, seperti pekerja lepas atau wirausaha, perhitungan zakat tetap didasarkan pada jumlah total pendapatan dalam satu tahun.
Jika dalam satu tahun penghasilan Anda mencapai atau melebihi nilai 85 gram emas, maka Anda diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5 persen dari total penghasilan tersebut.
Namun, jika pendapatan Anda dalam setahun masih di bawah nisab, maka Anda tidak memiliki kewajiban membayar zakat mal.
Bagi Anda yang memiliki gaji Rp2 juta per bulan, Anda belum wajib membayar zakat mal karena penghasilan tersebut masih di bawah nisab zakat penghasilan.
Namun, Anda tetap bisa bersedekah atau berinfak sebagai bentuk kebaikan yang dianjurkan dalam Islam.
Jika suatu saat penghasilan Anda meningkat dan mencapai atau melebihi nisab, maka Anda wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total pendapatan.
Selain itu, jangan lupa untuk mengecek total tabungan dan harta lain yang bisa masuk dalam kategori wajib zakat.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***