SERAYUNEWS – Masyarakat bisa mengecek Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP) terdaftar pinjol atau tidak agar bisa lebih waspada. Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu alternatif mendapatkan uang dengan cepat.
Namun, tidak semua orang teliti mengajukan pinjaman ke pinjol. Pasalnya, ada pinjol ilegal yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemungkinan data yang dimiliki bisa disalahgunakan. Selain itu, pinjol ilegal dapat bisa membuat peminjam dirugikan.
Meski selama ini merasa tidak meminjam uang lewat pinjol ada baiknya mengeceknya. Hal ini untuk memastikan NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak.
Berikut ada beberapa cara mengeceknya:
Salah satu cara mengecek data NIK KTP dipakai pinjol atau tidak bisa menggunakan aplikasi SLIK OJK.
SLIK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikembangkan oleh OJK. Berikut ini cara pengecekannya:
Masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Dataku untuk mengecek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak. Aplikasi tersebut bisa diunduh secara gratis via PlayStore.
Ikuti cara mudah berikut ini:
***