Purwokerto, serayunews.com
Dalam pertemuan dengan jajaran Bank Jateng, Yoga Sugama, tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Banyumas mengatakan, kedatangannya tersebut dilandasi rasa keprihatinan, sebab akibat sertifikat tanah sekolah masih berada di Bank Jateng, maka kegiatan belajar-mengajar tidak bisa dilaksanakan.
“Saya memahami, bahwa awalnya ada dualisme kepengurusan yayasan sekolah tersebut, namun saat ini sudah turun keputusan dari Kemenkumham yang menyatakan yayasan yang sah dan diakui adalah Yayasan Karya Dharma Banyumas 1980, namun saat akan menebus sertifikat tidak diperbolehkan. Akibatnya kegiatan belajar-mengajar terhenti, bahkan terakhir ada 6 orang siswa yang terpaksa harus menginduk ke sekolah lain saat ujian,” tuturnya, Kamis (11/11).
Ketua Pembina Yayasan Karya Dharma Banyumas 1980, Mohammad Zakaria menjelaskan, surat keputusan dari Kemenkumham yang menyatakan yayasan yang ia pimpin merupakan penerus sah dari yayasan sebelumnya sudah diterima bulan Juli lalu. Pihak yayasan kemudian beritikad untuk melunasi hutang yang tersisa yaitu kisaran Rp 43 juta ke Bank Jateng, dengan tujuan supaya sertifikat yang dijadikan penjamin hutang bisa keluar.
“Sertifikat ini sangat penting, karena diperlukan untuk kepengurusan pergantian nama yayasan dan sebagainya, hal ini juga berhubungan dengan aktivitas sekolah di bawah yayasan yaitu SMA dan SMK Veteran Purwokerto,” katanya.
Menurut Zakaria, akibat perselisihan internal yayasan, selama dua tahun terakhir, kedua sekolah tersebut terpaksa tidak menerima siswa baru. Padahal sebelumnya, untuk SMA Veteran penerimaan siswa baru sampai 11 kelas dan untuk SMK ada 6 kelas. Polemik berkepanjangan dalam yayasan tersebut, membuat orang tua siswa ragu untuk memasukan anaknya di sekolah tersebut.
“Karena itu kita ingin mengambil sertifikat dan menyelesaikan hutang piutang dari yayasan sebelumnya dengan Bank Jateng, sehingga secepatnya kita bisa mengurus pergantian nama yayasan dan tahun depan harapannya sudah bisa membuka sekolah kembali,” jelasnya.
Terhentinya aktivitas belajar mengajar tersebut, juga menyebabkan para guru di SMA dan SMK Veteran kehilangan penghasilan. Salah satu guru, Warsito mengungkapkan, ia sekarang menjadi pengangguran dan berharap agar masalah yayasan segera tuntas dan sekolah bisa menerima siswa baru kembali.
Menanggapi keluhan tersebut, Pemimpin Bidang Pemasaran Bank Jateng Purwokerto, Untung Purwanto mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan, sebab semua keputusan berada di kantor pusat. Terkait sertifikat tersebut, menurutnya, saat ini sedang dalam proses pembahasan di kantor pusat.
“Saya harap semuanya bisa bersabar, kita tunggu dalam waktu 1-2 minggu ke depan, nantinya keputusan dari kantor pusat akan disampaikan langsung kepada pihak yayasan melalui surat,” terangnya.
Merasa kurang puas dengan jawaban dari direksi Bank Jateng Purwokerto, Sumbadi dari Libas menyatakan, status yayasan sudah ada kejelasan melalui surat dari Kemenkumham, sehingga tidak seharusnya pihak bank mempersulit proses pengambilan sertifikat dengan alasan mengedepankan kehati-hatian.
“Saya hanya meminta agar Bank Jateng Purwokerto bisa memberikan masukan ke kantor pusat terkait kondisi di sini. Jangan sampai karena jawaban yang tidak memuaskan, kemudian memunculkan audiensi lagi dengan massa yang lebih besar, karena jawaban yang tidak memuaskan tentu akan berpotensi memunculkan tindakan tidak puas,” ucapnya.