
SERAYUNEWS – Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama wilayah Jabotabek mulai hari ini.
Aturan ini diterapkan sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas pasca arus mudik dan arus balik Lebaran yang masih menyisakan volume kendaraan tinggi.
Penerapan ganjil genap difokuskan pada jam sibuk pagi dan sore hari, terutama di jalur protokol yang selama ini dikenal padat.
Petugas gabungan juga disiagakan di berbagai titik untuk memastikan pengendara mematuhi aturan sesuai dengan pelat nomor kendaraan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pengendalian lalu lintas di kawasan perkotaan dengan mobilitas tinggi.
Pemerintah daerah juga terus melakukan evaluasi secara berkala untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi di lapangan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan utama yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan perkantoran. Berikut daftar lengkapnya:
Seluruh ruas tersebut dipilih karena memiliki tingkat kepadatan tinggi, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. Pengendara diimbau untuk mengecek rute perjalanan sebelum berangkat agar tidak terkena pelanggaran.
Sistem ganjil genap membatasi kendaraan roda empat berdasarkan angka terakhir pelat nomor:
Aturan ini berlaku dalam dua sesi waktu:
Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal hingga Rp500.000, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain pengawasan manual oleh petugas, sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) juga digunakan untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis melalui kamera.
Pemberlakuan kembali sistem ini tidak lepas dari meningkatnya aktivitas masyarakat setelah libur panjang Lebaran. Lonjakan penggunaan kendaraan pribadi berpotensi menimbulkan kemacetan parah jika tidak dikendalikan.
Beberapa tujuan utama kebijakan ini antara lain:
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk beralih ke transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan KRL sebagai alternatif mobilitas yang lebih efisien.
Sejumlah pengguna jalan mengaku harus kembali menyesuaikan jadwal dan rute perjalanan mereka. Meski demikian, kebijakan ganjil genap masih dinilai efektif dalam mengurangi kemacetan di titik-titik padat.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan:
Penyesuaian kebijakan tetap terbuka agar sistem ganjil genap bisa lebih adaptif terhadap dinamika transportasi perkotaan.