
SERAYUNEWS- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap pada momen libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Kebijakan ini berlaku pada 16-17 Februari 2026 seiring penetapan hari libur nasional. Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi media sosial Dishub DKI Jakarta dan langsung mendapat respons luas dari masyarakat.
Melansir akun resminya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap tidak diberlakukan selama periode libur nasional Imlek.
Keputusan ini mengacu pada:
1. Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
2. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Artinya, pada Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.
Sebagai informasi, sistem ganjil genap Jakarta biasanya diterapkan di sejumlah titik strategis seperti:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Gatot Subroto
5. Jalan MT Haryono
6. Jalan DI Panjaitan
7. Jalan Ahmad Yani
dan beberapa ruas utama lainnya
Namun selama libur Imlek 2577 Kongzili, pembatasan tersebut ditiadakan sementara.
Sejumlah warganet sempat mempertanyakan apakah kebijakan ini hanya berlaku Sabtu-Minggu atau juga hari kerja.
Dishub DKI menegaskan bahwa karena 16-17 Februari 2026 termasuk hari libur nasional, maka ganjil genap tidak berlaku meskipun jatuh pada hari kerja.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkena tilang elektronik (ETLE) pada tanggal tersebut selama memang termasuk dalam periode libur nasional.
Meski aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan sementara, Dishub tetap mengimbau masyarakat untuk:
1. Mengutamakan keselamatan berkendara
2. Mematuhi rambu lalu lintas
3. Tidak parkir sembarangan
4. Menghindari parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas
Beberapa komentar warga juga menyoroti persoalan parkir liar dan kemacetan di sejumlah titik seperti kawasan Tanah Abang dan GOR Ciracas. Dishub menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban demi kelancaran lalu lintas.
Libur Tahun Baru Imlek biasanya mendorong peningkatan mobilitas masyarakat untuk bersilaturahmi maupun berwisata di dalam kota.
Dengan ditiadakannya ganjil genap, volume kendaraan diperkirakan meningkat, terutama di pusat perbelanjaan dan kawasan wisata.
Karena itu, masyarakat diimbau tetap mengatur waktu perjalanan agar terhindar dari kepadatan lalu lintas.
Ganjil genap Jakarta resmi tidak berlaku pada 16–17 Februari 2026 dalam rangka libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Kebijakan ini sesuai aturan yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diterapkan saat hari libur nasional.
Meski demikian, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas tetap menjadi tanggung jawab bersama.