SERAYUNEWS – Info ganjil genap Jakarta hari ini 16- 17 Agustus 2025 banyak dicari masyarakat untuk kelancaran mobilitas mereka.
Warga Ibu Kota kerap menanyakan apakah aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada akhir pekan atau hari libur nasional.
Pertanyaan ini kembali mencuat menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, serta cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025.
Kebijakan ganjil genap pertama kali diberlakukan di Jakarta sebagai pengganti sistem 3 in 1.
Aturan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang bertujuan menekan volume kendaraan pada ruas-ruas jalan utama ibu kota.
Prinsip dasar kebijakan ini adalah menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Mobil berpelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap berlaku pada tanggal genap.
Namun, aturan ini hanya diterapkan pada hari kerja (Senin sampai Jumat), dengan pengecualian jika hari tersebut bertepatan dengan libur nasional atau cuti bersama. Sabtu dan Minggu, seperti biasa, bebas dari pembatasan.
Berdasarkan informasi resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, pada Sabtu, 16 Agustus 2025, dan Minggu, 17 Agustus 2025, kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan nomor polisi.
Kebijakan serupa juga diberlakukan pada Senin, 18 Agustus 2025, seiring dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah pusat.
Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama untuk memperpanjang momentum perayaan HUT RI ke-80.
Dengan demikian, masyarakat bisa lebih leluasa melakukan aktivitas, baik untuk mengikuti rangkaian perayaan kemerdekaan maupun berlibur bersama keluarga.
Sistem ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi setiap harinya. Pada pagi hari, aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Sementara pada sore hingga malam hari, aturan berlangsung dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan nomor polisi.
Daftar jalan yang termasuk dalam kebijakan ganjil genap cukup banyak, mencakup ruas utama seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, hingga Jalan Ahmad Yani.
Selain itu, aturan juga berlaku pada sejumlah jalan yang terhubung dengan akses gerbang tol, misalnya Tol Jakarta-Tangerang, Tol Slipi, hingga Tol Cawang.
Karena itulah, pengendara disarankan untuk selalu memperbarui informasi sebelum bepergian agar tidak terjebak aturan dan terancam denda tilang.
Sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggaran aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Bagi pengendara, penting untuk kembali mematuhi aturan ganjil genap mulai Selasa, 19 Agustus 2025.
Dengan begitu, lalu lintas ibu kota dapat tetap terkendali, sekaligus mendukung upaya pengurangan kemacetan yang selama ini menjadi masalah utama Jakarta.***