Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Salim pengemudi Grand Max nomor polisi D 1203 MP mengaku, sekitar pukul 20.15 WIB dirinya hendak pulang ke arah Purwokerto. Namun, saat berada di jalan umum ikut Kelurahan Tanjung RT 3 RW 4, tiba-tiba pada bagian tengah kabin mobil mengepulkan asap.
Hingga kemudian keluar api dan membakar mobil. Atas kejadian tersebut, warga yang berada di lokasi kejadian kemudian menghubungi petugas pemadam kebakaran Satpol PP Kabupaten Banyumas.
“Setelah menerima berita kebakaran, satu unit mobil pemadam kebakaran kantor induk angsung menju ke TKP untuk melaksanakan pemadaman,” ujar Petugas Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Banyumas, Andaru Budi Laksono.
Sekitar pukul 21.20 WIB, pihak pemadam kebakaran berhasil menjinakkan api tersebut hingga kemudian pulang ke kantor pemadam kebakaran. Hingga saat ini penyebab kebakaran tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan diperkirakan pemilik kendaraan mengalami kerugian Rp 70 juta.