SERAYUNEWS-Seorang pria berinisial NAB (35), warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas. NAB diduga menggelapkan uang perusahaan hingga lebih dari Rp100 juta. NAB melakukan penggelapan uang perusahaan diduga dengan cara membuat faktur fiktif.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan memberikan penjelasannya. Dia mengungkapkan penangkapan NAB setelah pihak perusahaan tempatnya bekerja melaporkan peristiwa penggelapan tersebut, setelah dilakukan audit internal.
“Kami melakukan penangkapan yang bersangkutan setelah adanya laporan dari pihak perusahaan,” kata dia, Selasa (18/2/2025).
Kasat menambahkan, kasus tersebut bermula saat pihak perusahaan tempat NAB bekerja melakukan audit internal pada tanggal 1 Juli 2023. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya 12 faktur perjualan dari tersangka yang bermasalah, yakni lima faktur fiktir dan tujuh faktur sudah dibayar lunas. Namun, oleh tersangka tidak menyetorkannya ke pihak perusahaan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Oleh sebab itu pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp117.462.618,” kata dia.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepolisian pada tahun 2025. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap NAB pada Jumat (14/2/2025) di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. “Saat ini NAB kami amankan di Mapolresta Banyumas berikut barang bukti berupa dokumen laporan hasil audit 12 faktur, serta dua lembar slip gaji dan surat pengangkatan karyawan,” ujarnya.
Atas perbuataan NAB dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.