SERAYUNEWS– Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki babak baru. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, guna penetapan tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, gelar perkara akan berlangsung, setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari laboratorium forensik (Labfor) Polri.
“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan. Yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar ini benar oleh saudara PG (Panji Gumilang),” ungkap Ahmad Ramadhan dikutip serayunews.com dari laman polri.go.id, Senin (10/7/2023).
Menurut Jenderal Bintang Satu itu, setelah adanya hasil dari Labfor Polri, maka baru akan ada gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana. “Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” imbuh Karopenmas.
Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidik kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita menjerat dengan tiga, Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda,” beber Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, Panji Gumilang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023), karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2).