Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, geng motor yang kerap meresahkan di wilayah Kabupaten Banyumas memang tidak hanya satu.
“Ada geng motor dari wilayah Cilacap, Brebes, dan Banyumas sendiri. Kasus geng motor di Banyumas itu mulai bulan Agustus tahun lalu. Kami telah melakukan pengungkapan serta mengamankan beberapa orang,” kata dia.
Baca juga: [insert page=’tawuran-antar-geng-motor-di-banyumas-empat-orang-bersenjata-tajam-ditetapkan-jadi-tersangka’ display=’link’ inline]
Geng motor dari 3 wilayah itu, beberapa kali melakukan aksi kerusuhan. Dari pantauan pihaknya, anggota geng motor itu rata-rata masih berstatus pelajar.
Seperti yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka saat berada di wilayah Wangon. Ada empat yang jadi tersangka karena melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Terkait adanya geng motor tersebut, pihaknya juga terus melakukan pemantauan dan akan melakukan tindakan tegas. Hal itu untuk mengantisipasi jika mereka mulai menimbulkan ketidakamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Banyumas.