Bobotsari, serayunews.com
Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto, mengatakan pihaknya mengamankan empat orang, pada Minggu malam. Dua laki-laki itu berinisial AF (27) warga Desa Ponjen, Kecamatan Karanganyar, PurbaIingga dan BS (16) warga Desa Tempuran, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.
Dua perempuan yakni MCW (16) warga Desa Ngempon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan NNG (16) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang.
“Mereka merupakan anak jalanan atau anak punk,” kata AKP Ridju Isdiyanto, Senin (31/05/2021) pagi.
Disampaikan, saat anggota polsek sedang melaksanakan patroli, mendapat informasi dari warga setempat. Bahwa adanya empat orang yang dipergoki sedang sedang pesta miras. Adanya informasi tersebut petugas patroli langsung mendatangi lokasi.
Empat orang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Bobotsari berikut barang bukti sisa miras. Dari empat orang yang diamankan dua berjenis kelamin laki-laki dan dua lainnya merupakan perempuan.
“Keempat orang tersebut didapati warga sedang minum miras di halaman masjid. Kemudian mereka kita amankan ke Polsek Bobotsari berikut barang bukti sisa minuman keras jenis tuak,” kata kapolsek.
Dari keterangan, keempatnya merupakan komunitas punk yang sering berpindah tempat. Saat berada di wilayah Bobotsari kemudian mereka membeli miras jenis tuak untuk diminum bersama.
Kapolsek menjelaskan karena sebagian masih di bawah umur, maka kita lakukan koordinasi dengan orang tua masing-masing. Setelah mendapat pembinaan dan membuat surat pernyataan kita akan serahkan kepada orang tuanya.
“Dengan upaya yang sudah dilakukan harapannya mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya. Seandainya kedapatan melakukan hal serupa akan kami tindak tegas,” kata kapolsek.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi aktivitas anaknya. Harapannya anak-anak tidak salah pergaulan sehingga tidak melakukan perbuatan negatif atau melanggar hukum.