SERAYUNEWS – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Banyumas ke-454, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas resmi menghapus denda administrasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 1994 hingga 2024.
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai biaya tambahan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Banyumas, Kristanta, menjelaskan bahwa syaratnya sangat mudah.
Masyarakat hanya perlu datang ke kantor terkait dan membayar pokok PBB tanpa tambahan denda.
“Selain PBB, juga ada penghapusan denda pajak air tanah untuk tunggakan sebelum tahun 2024,” kata Kristanta, Rabu (12/2/2025).
Kristanta menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat untuk segera melunasi pajak mereka, sehingga pendapatan daerah dapat meningkat.
“Penghapusan denda pajak ini mulai berlaku sejak 12 Februari hingga 31 Maret 2025. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini, terutama bagi yang memiliki tunggakan PBB sejak 1994 hingga 2024,” ujarnya.
Kasubid Penagihan Bidang Pajak Daerah 1, Bapeda Kabupaten Banyumas, Gian Widayoko, menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Selain itu, ini juga untuk membantu masyarakat yang mungkin lupa membayar atau saat itu belum memiliki anggaran. Silakan manfaatkan kesempatan ini karena sekarang cukup membayar pokok ketetapan saja,” kata Gian.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan penghapusan denda PBB, segera kunjungi kantor terkait sebelum tenggat waktu berakhir!