
SERAYUNEWS — Perkara gugatan terhadap PT Palawi Resorsis (Econique) masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Gugatan perdata tersebut juga menyeret manajemen Kebun Raya Baturraden terkait polemik retribusi di gerbang depan kawasan wisata.
Menanggapi proses hukum yang berjalan, manajemen PT Palawi menyatakan menghormati jalannya persidangan dan berkomitmen mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Manager PT Palawi Alam Wisata Resorsis, Teguh Widodo, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada status jalan yang menjadi objek sengketa sebagai bagian dari kawasan kehutanan, yang menurutnya belum beralih menjadi jalan umum.
“Kami menghargai setiap proses hukum yang sedang berjalan dan kami saat ini mengikutinya,” kata Teguh, ditemui di kantornya, Selasa (12/05/2026).
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini sidang telah berlangsung sekitar lima kali. Pada agenda terbaru, masing-masing pihak telah menyampaikan tanggapan serta bukti di hadapan majelis hakim.
“Kurang lebih sudah lima kali sidang. Kemarin masing-masing pihak juga sudah memberikan tanggapan terkait bukti-bukti yang kami berikan di persidangan,” ujarnya.
Teguh menambahkan, manajemen akan bersikap kooperatif terhadap keputusan apa pun yang dihasilkan, baik kebijakan pemerintah maupun putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Nanti seperti apa kebijakannya dari manajemen, kami di lapangan akan mengikuti. Apapun yang diputuskan, kami siap mengikuti,” ujarnya.
Sebelumnya, gugatan ini terdaftar di PN Purwokerto sejak Rabu, 18 Februari 2026, dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Pwt.
Rangkaian persidangan yang telah berlangsung meliputi:
Penggugat dalam perkara ini adalah Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang.
Dalam surat gugatan, penggugat menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka meminta majelis hakim untuk:
Perkara ini muncul akibat penerapan retribusi di jalur penghubung Baturraden–Purbalingga, yang berada dalam kawasan wisata yang dikelola pihak tergugat.
Persoalan mencuat ketika masyarakat yang hanya melintas tanpa tujuan wisata tetap dikenakan tarif.
Pihak terkait menyatakan rencana untuk bersurat kepada badan pengawasan dan Komisi Yudisial guna meminta pemantauan jalannya persidangan, mengingat perkara ini menjadi perhatian publik.
Menurut mereka, dalam proses persidangan perlu ditegaskan kembali status hukum jalan yang dipersoalkan agar memiliki kepastian hukum yang jelas.