
SERAYUNEWS – Polemik penarikan retribusi di jalur penghubung Baturraden-Pratin kini memasuki babak hukum.
Manajemen Balai Kebun Raya Baturraden akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah digugat bersama PT Palawi Risorsis oleh LBH Pemalang.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penarikan retribusi terhadap pengguna jalan yang melintas di kawasan wisata Baturraden, khususnya jalur alternatif yang menghubungkan wilayah Baturraden, Banyumas dengan Pratin, Purbalingga.
Kepala Balai Kebun Raya Baturraden, Priyono, menegaskan pihaknya bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Ia menyebut penanganan perkara sepenuhnya telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui pendampingan hukum resmi.
“Terkait gugatan yang diajukan oleh LBH Pemalang mengenai penarikan retribusi kepada Kepala Kebun Raya Baturraden selaku tergugat II, saat ini Kebun Raya Baturraden sebagai UPTD di bawah BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Provinsi Jawa Tengah telah memberikan kuasa pendampingan hukum kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah,” kata Priyono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Priyono juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin memberikan komentar lebih jauh terkait substansi perkara selama proses persidangan masih berlangsung.
“Karena perkara tersebut saat ini sudah masuk dalam proses persidangan di pengadilan, kami menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menunggu keputusan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujar Priyono.
Gugatan ini diajukan oleh dua perwakilan LBH Pemalang, yakni Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro.
Mereka menggugat PT Palawi Risorsis dan Balai Kebun Raya Baturraden atas dugaan praktik pungutan yang dianggap bermasalah.
Persoalan utama terletak pada penarikan retribusi di gerbang masuk Wana Wisata Baturraden.
Penggugat menilai jalur tersebut bukan hanya akses wisata, tetapi juga jalan alternatif penting bagi masyarakat yang melintas dari Banyumas menuju Purbalingga maupun sebaliknya.
Karena itu, mereka mempersoalkan pungutan terhadap pengguna jalan yang tidak bertujuan berwisata.
Perkara tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto sejak 18 Februari 2026 dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Pwt.
Hingga kini, sidang telah berlangsung beberapa kali dengan agenda penunjukan mediator, penyusunan jadwal persidangan, hingga penyampaian jawaban dari pihak tergugat.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, mereka juga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp100 juta dan penghentian pungutan terhadap pengguna jalan nonwisata.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena jalur Baturraden-Pratin selama ini dikenal sebagai akses alternatif strategis yang sering digunakan warga lintas kabupaten.
Jika gugatan dikabulkan, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting terkait pengelolaan jalan yang berada di kawasan wisata namun juga digunakan sebagai akses umum masyarakat.