Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifianto melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi mengatakan, kejadian tersebut bermula dari media sosial saat tersangka BR mengenalkan Anisa pada korban CA (24) yang merupakan teman satu desanya yang sedang merantau di Jakarta.
Dalam perkenalan melalui media sosial tersebut, Anisa mengaku warga Solo yang bekerja di Banjarnegara sebagai karyawan promotor handphone yang ada di seputaran Kota Banjarnegara. Akun media sosial atas nama Anisa sendiri sebenarnya milik BR yang sengaja dibuat dengan menggunakan foto profil perempuan.
“Perkenalan dimulai pada Agustus 2020 melalui media sosial, setelah itu untuk meyakinkan korban, tersangka juga memberikan nomor ponsel Anisa pada korban,” katanya.
Setelah itu, terjalin komunikasi antara korban dan tersangka hingga akhirnya terjadi kesepakatan bisnis jual beli hanphone. Korban membantu dalam permodalan, sementara Anisa melakukan jual beli dengan keuntungan dibagi dua.
“Setelah kesepakatan itu, korban melakukan transfer uang sebesar Rp 10 juta pada 29 Agustus sebagai modal awal. Sesuai dengan permintaan Anisa, korban kembali transfer modal melalui rekening BR sebesar Rp 10.210.000,” katanya.
Setelah itu, tersangka juga meminta korban untuk memesan ponsel pada aplikasi jual beli seharga Rp 4.900.000 dan barang dikirim ke alamat BR. Kemudian pada 26 September, Anisa juga kembali meminta transfer uang Rp 500.000 pada rekening berbeda dengan alasan biaya pengobatan adiknya yang sedang sakit.
“Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian totalnya mencapai Rp 25.610.000,” ujarnya.
Dikatakan, setelah beberapa kali transaksi dengan tersangka, pada 2 Oktober korban ingin menanyakan kerjasama yang sudah berjalan, namun saat itu ponsel Anisa tidak dapat dihubungi. Korban pun akhirnya pulang ke Banjarnegara untuk mencari Anisa.
“Saat pulang, korban menemui BR untuk bersama-sama menemui Anisa untuk membahas masalah kerjasama. Namun BR tidak bersedia, hingga akhirnya korban berusaha mencari sendiri di Banjarnegara,” katanya.
Saat pencarian, korban tidak juga menemukan Anisa, termasuk counter yang sempat diakui sebagai tempat kerjanya. Lebih ironis lagi, counter tersebut tidak mempekerjakan karyawan perempuan. Ponsel Anisa juga tidak aktif, mencoba melacak alamat di Solo juga tidak jelas, merasa tertipu, korban akhirnya melapor pada polisi 5 Nopember 2020.
“Setelah menjalani pemeriksaan saksi dan bukti yang ada, kami mengamankan BR. Dari pemeriksaan BR mengakui jika dirinya membuat akun ganda dengan menggunakan nama dan foto profil perempuan,” ujarnya.
Akun media sosial tersebut kemudian diberikan pada korban yang memang sudah dikenal sebelumnya. Tersangka juga mengakui jika uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini BR mendekam di tahanan Mapolres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara. (oel)