
SERAYUNEWS — Kondisi lahan kritis dan kerusakan kawasan hutan di Jawa Tengah kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Salah satu kawasan yang mendapat sorotan khusus adalah Gunung Slamet yang dinilai perlu penguatan perlindungan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan bencana alam.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menyatakan dukungannya terhadap pengetatan regulasi rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan daerah.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Kota Semarang, Selasa (26/5/2026).
Menurut Taj Yasin, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan lingkungan di Jawa Tengah.
“Kita tahu beberapa kebencanaan yang terjadi bermula dari alih fungsi kawasan hutan. Dengan adanya peraturan ini, ke depan pengelolaan kehutanan akan lebih ketat sehingga kondisi hutan di Jawa Tengah bisa lebih baik,” katanya.
Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu menyebut Gunung Slamet menjadi salah satu kawasan prioritas yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya rehabilitasi dan perlindungan hutan.
“Gunung Slamet menjadi salah satu catatan kami. Ada kawasan yang ingin kita fasilitasi agar tidak terjadi pengrusakan hutan. Begitu juga di gunung-gunung lain termasuk di Kabupaten Pati yang masih banyak hutan gundul,” ujarnya.
Gus Yasin menegaskan kerusakan kawasan hutan dan alih fungsi lahan menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko bencana di Jawa Tengah.
Menurutnya, banyak kawasan hutan yang berubah fungsi menjadi lahan perkebunan maupun pertanian sayur sehingga mengurangi kemampuan tanah dalam menyerap air dan menjaga kestabilan lereng.
“Kalau pohon-pohon besar diganti tanaman sayur, daya ikat tanahnya tentu berbeda dan lebih lemah,” katanya.
Karena itu, Pemprov Jawa Tengah mendorong regulasi yang lebih ketat agar perlindungan kawasan hutan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Sholeha Kurniawati mengatakan kondisi lingkungan dan kawasan hutan di Jawa Tengah saat ini menghadapi tantangan serius.
Menurutnya, meningkatnya alih fungsi lahan, kerusakan hutan, erosi, sedimentasi hingga menurunnya kualitas daerah aliran sungai telah memicu banjir, longsor dan kekeringan di berbagai wilayah.
“Masih terdapat lahan-lahan kritis yang memerlukan penanganan secara serius dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Karena itu diperlukan kebijakan daerah yang memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan,” kata Sholeha.
Raperda tersebut dirancang agar rehabilitasi lahan kritis dapat dilakukan secara terencana, terpadu dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi hingga masyarakat.
Selain menjadi dasar hukum pemulihan kawasan hutan, regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan pengawasan dan memastikan dukungan pendanaan rehabilitasi lingkungan.
Komisi B DPRD Jateng menilai rehabilitasi lahan kritis tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berpengaruh langsung pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.
Dengan regulasi yang lebih komprehensif, DPRD berharap upaya pemulihan kawasan hutan di Jawa Tengah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.