
Purwokerto, serayunews.com
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Agus Raharjo SH MHum yang juga merupakan mengatakan bahwa persoalan tersebut merupakan isu yang sudah cukup lama dan kembali mencuat.
Dari yang dia pelajari, mafia tanah dan pelabuhan sebenarnya sudah membangun jejaring yang merajalela tak terkecuali pada lembaga-lembaga pemerintahan. Ia berpandangan adanya muatan politis di dalamnya.
“Jaksa Agung juga perlu dilihat dalam penegakan hukum. Contohnya kemarin, sempat muncul hukuman mati bagi para koruptor lalu sekarang mafia tanah dan pelabuhan,” kata dia.
Sistem yang ada pada mafia pelabuhan dan tanah memang sudah sangat sistematis. Dimana menurut Prof Agus, ada persoalan dimana ingin cepat keluar dalam proses pengurusan tanah ataupun pengeluaran barang di pelabuhan harus ada uang pelicinnya, dan itu sudah mengakar. Sehingga Ia berpedapat bahwa untuk memberantas persoalan tersebut, harus benar-benar dari akarnya.
“Kalau serius, harus dari atas ke bawah. Kemudian komitmennya seperti apa di atas. Kalau memang ingin pelabuhan bersih tentunya jangan tebang pilih,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, menurut Prof Agus, Jaksa Agung tentunya sudah mengetahuinya. Mafia tanah saja tidak hanya melibatkan satu institusi saja, tetapi melibatkan pihak-pihak yang sudah terjalin dalam satu sistem.
“Cara kerja mafia sudah saling mengetahui dan sistem kejahatannya begitu terorganisir. Kalau mafia tanah yang paling banyak adalah dukungan dari oknum entah BPN yang menjadi timbulnya serfitikat bermasalah,” kata dia.