
SERAYUNEWS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa guru honorer atau tenaga pendidik nonaparatur sipil negara (non-ASN) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran pada 2027.
Penegasan tersebut meredam kekhawatiran yang berkembang di kalangan guru setelah muncul isu mengenai penghapusan tenaga honorer di sektor pendidikan.
Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, di Jakarta Selatan pada Senin, 11 Mei 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan di berbagai sekolah di Indonesia sehingga tidak ada rencana memberhentikan mereka secara massal.
Dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi di media sosial yang menyebut guru honorer akan dihapus mulai 2027.
Kabar tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik, terutama mereka yang selama ini masih berstatus non-ASN dan menggantungkan penghasilan dari profesi mengajar.
Menanggapi hal itu, Kemendikdasmen menegaskan bahwa informasi mengenai PHK massal guru honorer tidak benar. Pemerintah menyatakan hingga saat ini belum pernah mengeluarkan kebijakan yang menghapus seluruh tenaga pendidik non-ASN dari sekolah.
Nunuk Suryani mengatakan pemerintah justru tengah melakukan penataan sistem tenaga pendidik agar pengelolaan guru menjadi lebih tertib dan sesuai kebutuhan pendidikan nasional.
Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum memiliki dasar resmi.
Kemendikdasmen bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini masih membahas mekanisme penataan guru non-ASN untuk beberapa tahun mendatang.
Pemerintah ingin memastikan proses tersebut tetap memberikan peluang bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.
Menurut Nunuk, Menteri PANRB juga telah menyampaikan bahwa nantinya akan tersedia pola seleksi tertentu bagi tenaga pendidik non-ASN.
Skema tersebut bertujuan agar guru honorer tetap memiliki kesempatan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional secara berkelanjutan.
Meski demikian, jumlah kebutuhan formasi guru hingga kini masih dalam tahap penghitungan. Pemerintah sedang memetakan kebutuhan tenaga pendidik di seluruh daerah agar kebijakan sesuai kondisi di lapangan.
Sebagai bentuk kepastian administrasi, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026.
Aturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan dinas pendidikan untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah.
Dengan adanya surat edaran itu, guru honorer mendapatkan kepastian bahwa mereka tetap dapat menjalankan tugas pendidikan sambil menunggu kebijakan baru berjalan secara resmi.
Kemendikdasmen juga meminta seluruh tenaga pendidik non-ASN tetap menjalankan aktivitas belajar mengajar seperti biasa.
Pemerintah memastikan penataan sistem guru tidak akan mengganggu proses pendidikan di sekolah-sekolah.
Data pemerintah menunjukkan jumlah guru non-ASN yang masih aktif mengajar mencapai sekitar 237.196 orang.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan guru honorer masih menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia.
Di berbagai daerah, terutama wilayah yang masih kekurangan guru, tenaga non-ASN berperan besar dalam menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Oleh karena itu, pemerintah menilai penataan guru harus berjalan secara bertahap dan mempertimbangkan kebutuhan pendidikan nasional.
Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait tenaga pendidik tidak akan merugikan sekolah maupun guru yang selama ini telah mengabdi di dunia pendidikan.
Selain memastikan tidak ada PHK massal, Kemendikdasmen juga mengingatkan para guru untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Pemerintah menilai banyak informasi yang belum tentu benar dan dapat memicu kepanikan di kalangan tenaga pendidik.
Melalui berbagai kanal resmi, pemerintah menjelaskan saat ini sedang berlangsung penataan sistem kepegawaian guru, bukan penghapusan profesi guru honorer secara menyeluruh.
Kemendikdasmen berharap para guru tetap fokus menjalankan tugas mendidik siswa sambil menunggu kebijakan resmi terkait sistem tenaga pendidik.
Dengan penjelasan tersebut, guru honorer kini tidak lagi merasa cemas mengenai isu pemberhentian massal pada 2027.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk tetap melibatkan guru non-ASN dalam sistem pendidikan nasional.
Mereka sekaligus menyusun mekanisme yang lebih teratur dan berkelanjutan bagi dunia pendidikan Indonesia.***