Guru Silat di Cilacap Rudapaksa Dua Muridnya, Modusnya Ancam Sebar Video
CilacapHukum dan Kriminal

Guru Silat di Cilacap Rudapaksa Dua Muridnya, Modusnya Ancam Sebar Video

Bagikan:
Guru silat
Tersangka ESW yang merupakan guru silat saat dimintai keterangan oleh Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, saat konferensi pers di Polresta Cilacap, Kamis (7/9/2023). (Ulul Azmi).

SERAYUNEWS– Jajaran Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan pemuda berinisial ESW (21), seorang guru silat asal Donan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.

Tersangka dilaporkan usai merudapaksa dua murid perempuannya yang masih di bawah umur yakni EPS (15) dan DTCL (14). Bahkan aksi kejinya sempat dilakukan di tempat wisata bersejarah di Cilacap dan beberapa tempat lainnya.

Baca juga  Sebanyak 36 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Eselon II Cilacap, Jabatan Ini yang Banyak Diminati

Kapolresta Cilacap Kombespol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasatreskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, aksi itu dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 lalu.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka membujuk korban untuk memenuhi hasratnya. Setelah korban jatuh dalam rayuannya, tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban di berbagai tempat termasuk tempat wisata dan kamar kos.

“Tersangka merupakan guru silat kedua korban yang masih di bawah umur, tersangka melakukan aksi bejat pada korban di beberapa tempat. Pelaku merekam aksi itu, kemudian digunakan untuk mengancam korban agar mau melayani pelaku lagi,” ujarnya, Jumat (8/9/2023).

Baca juga  Satu Napi Terorisme Lapas Karanganyar Nusakambangan Ikrar Setia NKRI

Aksi bejat ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya, karena korban sering dicegat pelaku saat pulang sekolah dan diajak berhubungan badan. Kemudian kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib, yang selanjutnya mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Cilacap mengaku, hanya dua muridnya yang dia rudapaksa di tempat kos, pantai dan terowongan tempat wisata bersejarah di Cilacap.

“Hanya dua (murid), awalnya suka sama suka, terus saya video, buat ngancam, tapi video tidak saya sebar, ujar tersangka.

Baca juga  Berkat TMMD, Jalan Desa Caruy Cipari Akan Dibeton Sepanjang 850 Meter

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82, tentang persetubuhan dan pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

 

2. Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, saat menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan dan pencabulan saat konferensi pers di Polresta Cilacap, Kamis (7/9/2023) (Ulul Azmi).

Editor: Kholil Rokhman

Terkini