SERAYUNEWS– Potongan video ceramah Gus Miftah terkait larangan penggunaan speaker saat tadarus Alquran di Bulan Ramadan, ramai di jagat media sosial. Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menilai Gus Miftah asal bunyi atau asbun dan gagal paham.
Ceramah Gus Miftah itu berlangsung di Bangsri, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu. Dia, berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Alquran di bulan Ramadan.
Penceramah bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu lalu membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang tidak ada pelarangan bahkan hingga jam 1 pagi. Potongan video ceramah itu juga ada di sejumlah media sosial.
“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” ungkap Anna Hasbie dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Menurut Anna, sebagai penceramah, agar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu surat edarannya. “Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Anna Hasbie menerangkan, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran, mengatur penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan. Baik saat Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.
“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Alquran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara cukup menggunakan speaker dalam,” tegasnya.
Dia menjelaskan, hal ini juga bukan edaran baru. Itu sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga ada aturan bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam.
Anna menambahkan, edaran ini tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang perlu pengaturan, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.
“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau dengan pengaturan, insyaallah menjadi lebih syahdu, lebih enak terdengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah terpahami,” tandasnya.